Kerumunan Ribuan Penonton Sepak Bola Tarkam di Walantaka, Wasit hingga Camat Diperiksa Polisi
Yunus mengatakan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dipidana dengan sejumlah pasal berlapis
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tak sampai hitungan satu hari surat keputusan pergantian, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto sebagaimana arahan Kapolda Banten langsung mencopot Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri dari jabatannya.
Kapolsek Walantak dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas penegakan protokol kesehatan di wilayahnya.
Yunus Hadit Pranoto langsung memimpin serah terima jabatan Kapolsek Walantaka dari AKP Kasmuri kepada kepada AKP Sudibyo di Mapolres Serang Kota pada Kamis (3/12/2020) sore.
AKBP Yunus Hadit Pranoto mengungkapkan kejadian kerumunan di Walantaka menjadi sorotan publik hingga Polda Banten sehingga mendapat atensi pergantian Kapolsek Walantaka.
"Tentunya ini kebijakan dari Polda sebagai pucuk pimpinan, kami hanya melakukan tugas. Pergantian bisa kapan saja dan juga berlaku kepada siapa saja," ujar Yunus Hadit Pranoto usai upacara serah terima jabatan Kapolsek Walantaka.

Baca juga: Kapolsek Walantaka Dicopot Usai Kerumunan Ribuan Orang Nonton Pertandingan Sepak Bola Tarkam
Baca juga: Dua Kapolda Ini Dicopot karena Tidak Menegakkan Protokol Kesehatan
AKBP Yunus Hadit Pranoto mengakui salah satu alasan pergantian Kapolsek Walantaka adalah atas dasar pertimbangan kejadian kerumunan massa yang menonton final sepakbola di Gelora Graha Cibogo, Keluraha Nyapa, Kota Serang, pada 2 Desember 2020.
AKBP Yunus Hadit Pranoto menegaskan, pelaksanaan dan penegakan protokol kesehatan saat pandemi covid-19 di wilayahnya berada dalam tanggung jawab Satgas Covid-19, Polri dan TNI.
"Tentunya, ini jadi pelajaran bagi kita serta evaluasi bagi kita. Dan kita berharap ini tidak terjadi lagi di wilayah Serang Kota," tegasnya.
Ke depan, AKBP Yunus Hadit Pranoto mengimbau masyarakat Kota Serang dapat mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas di luar rumah, khususnya pelarangan kerumunan.
"Untuk izin keramaian, kami tidak akan mengeluarkan lagi," tandasnya.