Jadwal SIM Keliling Senin 28 Desember di Serang dan Tangerang Banten Untuk Perpanjang SIM

Jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Serang dan Tangerang, Banten Senin 28 Desember 2020.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi 

Lalu, berikut jadwal SIM keliling di Serang Kota:

Senin-Sabtu : Alun-alun Serang,

Senin-Sabtu : Alun-alun Kramatwatu

Pelayanan SIM keliling di Serang Kota ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

*Artikel ini hanya menjajikan informasi terkait pelayanan SIM keliling, jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan dari Satlantas Polres masing-masing wilayah

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved