Sengketa FPI-PTPN, Konsorsium Pembaruan Agraria Beberkan Asal Tanah, Berpotensi Langgar Aturan
Terjadi permasalahan menyangkut tanah antara pihak Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII .
Jika tidak, maka akan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Terpisah, Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebut selama tanah di Megamendung tersebut tidak dilepas oleh PTPN VIII, masyarakat tidak bisa memperjualbelikan.
Tanah tersebut boleh dimiliki masyarakat, asalkan atas seizin Menteri BUMN. Pihak BUMN nantinya akan mempertimbangkan akan melepas atau tidak.
"Bisa saja sepanjang mau dilepas oleh menteri BUMN. Untuk dilepas menteri BUMN, harus mengajukan permohonan kepada menteri BUMN. Menteri boleh mempertimbangkan pelepasannya, jika dianggap permohonan itu masuk akal. Tapi jika menteri BUMN tidak menyetujui, maka status tanah itu tetap dikuasai oleh PTPN," ujar Juru Bicara BPN, Taufiqulhadi.
Baca juga: Setelah FPI Dilarang, Pria ini Langsung Membentuk Front Pejuang Islam, Jika Dibubarkan Bentuk Lagi
Adapun, pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab mengaku tak masalah jika harus melepas lahannya yang diminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya juga mengajukan syarat adanya ganti rugi uang yang telah dikeluarkan dalam pembelian lahan hingga pembangunan pesantren.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
Aziz mengatakan uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan pengurus untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.
"Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tuturnya.
Ia juga membantah anggapan Habib Rizieq dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah mendirikan ponpes dengan cara merampas. Dia mengatakan, pihaknya membayar kepada petani setempat.
"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.
"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," ujar Aziz.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Persilakan Tanah yang Diminta PTPN VIII di Gunung Mas Dilepas, Asalkan Dapat Ganti Rugi
