PSBB Jawa-Bali Dimulai Hari Ini Senin 11 Januari 2021, Simak Aturan Lengkapnya

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali dimulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020), dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Kota Tangerang terkonfirmasi kasus positif sebanyak 4.443 orang, terdiri dari 332 masih dirawat.

Kemudian, 4.013 sudah sembuh dan 98 meninggal dunia.

Peta penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten hari ini, Selasa (5/1/2021)
Peta penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten hari ini, Selasa (5/1/2021) (Dinkes Provinsi Banten)

Kemudian di Kota Tangerang Selatan terdapat pasien yang masih dirawat 374 orang.

Sebanyak 3.256 pasien sudah sembuh dan 188 meninggal dunia.

Total kasus positif sebanyak 3.818.

Ada pun pembatasan yang diberlakukan selama PSBM yakni sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang PSBB hingga 18 Januari 2021

Baca juga: Bawaslu: Pilkada di Empat Kabupaten/Kota di Banten Berlangsung Aman, Tak Ada Penyebaran Virus Corona

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved