Sewa Satu Rumah, Begini Mekanisme dan Gambaran Sidang Cerai Keliling di Pandeglang

Namun, dalam program sidang keliling ini, persidangan digelar di sebuah rumah yang dikontrak di wilayah tertentu.

Penulis: Wijanarko | Editor: Abdul Qodir
tribunnews batam / istimewa
Ilustrasi sidang gugatan perceraian 

“Sebenarnya dari segi kewajiban hakim, datang membawa KTP saja sudah cukup,” ucapnya.

Artinya, walaupun belum ada buku nikah atau sebagainya, Pengadilan Agama akan tetap menerima pengaduan perkara.

“Tetapi untuk mempermudah proses, diperlukan KTP, buku nikah, Surat Keterangan Ghaib, dan bagi PNS ada Surat Izin Perceraian serta membayar panjar biaya perkara,” ujar Jajuli.

Menurut Jajuli, panjar biaya perkara memiliki nominal yang bervariatif, hal itu didasarkan dari radius atau jarak menuju PA Pandeglang.

"Contoh kecamatan Majasari adalah kecamatan terdekat dari Kantor Pengadilan Agama, tentu itu akan lebih murah biaya perkaranya," terangnya.

Pengaju proses cerai juga bisa dilakukan secara online di laman www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved