Sewa Satu Rumah, Begini Mekanisme dan Gambaran Sidang Cerai Keliling di Pandeglang

Namun, dalam program sidang keliling ini, persidangan digelar di sebuah rumah yang dikontrak di wilayah tertentu.

Penulis: Wijanarko | Editor: Abdul Qodir
tribunnews batam / istimewa
Ilustrasi sidang gugatan perceraian 

Data yang diterima TribunBanten.com, angka perceraian di Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.

Pengadilan Agama Pandeglang mencatat ada 1.422 perkara dengan pembagian sebanyak 225 perkara adalah Cerai Talak dan sebanyak 1.197 perkara adalah Cerai Gugat.

Adapun laporan perkara cerai yang telah diputus PA Pandeglang tercatat sebanyak 1.387 perkara. Rinciannya, sebanyak 221 perkara Cerai Talak dan 1.166 perkara Cerai Gugat.

Pada tahun 2019, perkara cerai yang diterima PA Pandeglang tercatat sebanyak 1.383 perkara, dan perkara cerai yang diputuskan sebanyak 1.257 perkara.

Jajuli membenarkan kenaikan angka perceraian di Pandeglang ini.

Ia mengungkapkan, faktor utama penyebab terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang adalah karena faktor ekonomi.

"Apalagi di Pandeglang memang minim sekali pabrik, sehingga masyarakat Pandeglang masih mengandalkan hasil pertanian dan laut," ujarnya.

"Nelayan melaut sendiri tergantung dengan alam, apalagi kalau lagi musim angin, susah melaut. Sama hal nya dengan bertanam, hari ini nanam, besok belum langsung panen. Belum lagi kalau hasil panennya gagal," sambungnya.

Baca juga: Saat Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Baru 5 Hari Masuk Penjara, Terungkap Ada Masalah Lama

Baca juga: Berusia 146 Tahun, Warga Miskin di Pandeglang Mencapai 10 Persen dari Jumlah Penduduk

Humas Pengadilan Agama Pandeglang Ahmad Jajuli saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Pandeglang, Jumat (22/1/2021).
Humas Pengadilan Agama Pandeglang Ahmad Jajuli saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Pandeglang, Jumat (22/1/2021). (Tribunbanten.com/Wijanarko)

Selain faktor ekonomi, faktor perselingkuhan disinyalir menjadi alasan terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang.

"Selain itu karena faktor perselingkuhan. Satu sama lain atau salah satunya mempunyai wanita atau laki-laki idaman lain. Laki-laki menikah lagi itu kan sama saja si laki punya wanita idaman lain," ujarnya.

Tata cara pengajuan gugatan perkara ke Pengadilan Agama

mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara, mereka cukup datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pandeglang di Jalan Labuan Raya, Maja, Pandeglang.

"Silakan datang saja langsung, ada bagian informasi yang akan menjelaskan apa saja persyaratan-persyaratan itu. Insya Allah kami akan layani semaksimal mungkin. Tidak usah pakai calo," tandasnya.

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan perkara cerai.

Berkas itu adalah kartu tanda penduduk (KTP), buku nikah, Surat Keterangan Ghaib (jika suami/istri tidak bisa hadir), Surat Izin Perceraian (untuk PNS) dan panjer biaya perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved