Sewa Satu Rumah, Begini Mekanisme dan Gambaran Sidang Cerai Keliling di Pandeglang
Namun, dalam program sidang keliling ini, persidangan digelar di sebuah rumah yang dikontrak di wilayah tertentu.
Penulis: Wijanarko | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pengadilan Agama (PA) Pandeglang melaksanakan program sidang keliling, termasuk sidang gugatan perceraian, di sejumlah kecamatan menyusul tingginya angka perceraian dan masalah aksesibilitas warga di pedalaman.
Pada awal tahun 2021 ini, PA Pandeglang berencana menggelar 50 persidangan di Kecamatan Labuan, termasuk sidang gugatan perceraian.
Dengan adanya program "Sidang Keliling" ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang tinggal di pedalaman atau jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Pandeglang untuk tetap mengajukan sidang perkara.
"Terhitung sejak awal tahun ini, program sidang keliling sudah terlaksana sebanyak 2 kali. Rabu kemarin dan Rabu kemarinnya lagi, " ujar Humas PA Pandeglang Ahmad Jajuli kepada TribunBanten, Sabtu (23/1/2021).
Lalu, seperti apa mekanisme sidang keliling dari pengadilan agama tersebut?
Jajuli mengungkapkan mekanisme sidang keliling layaknya persidangan pada umumnya.
"Pengaju mendaftar ke bagian pendaftaran setelah itu berkas-berkasnya di serahkan ke Hakim," ujar Jajuli.
Yang membedakan hanyalah tempat dilaksanakannya sidang perkara.
Biasanya sidang dilaksanakan di ruang persidangan kantor PA Pandeglang.
Namun, dalam program sidang keliling ini, persidangan digelar di sebuah rumah yang dikontrak di wilayah tertentu.
"Sidang perkara dilakukan di rumah yang memang sudah kami kontrak sebelumnya untuk melakukan sidang. Tentu uangnya dari negara. Ada meja sidang, peralan-peralatan sidang, laptop dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Angka Cerai Tinggi, Pengadilan Agama Pandeglang Gelar Sidang Cerai Keliling di Labuan
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gegara Fortuner, Ibunda: Saya Lahirkan Dia dengan Rasa Sakit

Dalam setiap sidang keliling itu terdapat majelis hakim, panitera yang ditunjuk oleh pimpinan pengadilan agama dan staf-staf pengadilan yang berjaga di tempat pendaftaran, serta pihak berperkara.
"Karena sedang pandemi Covid-19, prokes tetap dijalankan dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker," tuturnya.
Angka Perceraian di Pandeglang Tinggi
Data yang diterima TribunBanten.com, angka perceraian di Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.
Pengadilan Agama Pandeglang mencatat ada 1.422 perkara dengan pembagian sebanyak 225 perkara adalah Cerai Talak dan sebanyak 1.197 perkara adalah Cerai Gugat.
Adapun laporan perkara cerai yang telah diputus PA Pandeglang tercatat sebanyak 1.387 perkara. Rinciannya, sebanyak 221 perkara Cerai Talak dan 1.166 perkara Cerai Gugat.
Pada tahun 2019, perkara cerai yang diterima PA Pandeglang tercatat sebanyak 1.383 perkara, dan perkara cerai yang diputuskan sebanyak 1.257 perkara.
Jajuli membenarkan kenaikan angka perceraian di Pandeglang ini.
Ia mengungkapkan, faktor utama penyebab terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang adalah karena faktor ekonomi.
"Apalagi di Pandeglang memang minim sekali pabrik, sehingga masyarakat Pandeglang masih mengandalkan hasil pertanian dan laut," ujarnya.
"Nelayan melaut sendiri tergantung dengan alam, apalagi kalau lagi musim angin, susah melaut. Sama hal nya dengan bertanam, hari ini nanam, besok belum langsung panen. Belum lagi kalau hasil panennya gagal," sambungnya.
Baca juga: Saat Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Baru 5 Hari Masuk Penjara, Terungkap Ada Masalah Lama
Baca juga: Berusia 146 Tahun, Warga Miskin di Pandeglang Mencapai 10 Persen dari Jumlah Penduduk

Selain faktor ekonomi, faktor perselingkuhan disinyalir menjadi alasan terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang.
"Selain itu karena faktor perselingkuhan. Satu sama lain atau salah satunya mempunyai wanita atau laki-laki idaman lain. Laki-laki menikah lagi itu kan sama saja si laki punya wanita idaman lain," ujarnya.
Tata cara pengajuan gugatan perkara ke Pengadilan Agama
mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara, mereka cukup datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pandeglang di Jalan Labuan Raya, Maja, Pandeglang.
"Silakan datang saja langsung, ada bagian informasi yang akan menjelaskan apa saja persyaratan-persyaratan itu. Insya Allah kami akan layani semaksimal mungkin. Tidak usah pakai calo," tandasnya.
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan perkara cerai.
Berkas itu adalah kartu tanda penduduk (KTP), buku nikah, Surat Keterangan Ghaib (jika suami/istri tidak bisa hadir), Surat Izin Perceraian (untuk PNS) dan panjer biaya perkara.
“Sebenarnya dari segi kewajiban hakim, datang membawa KTP saja sudah cukup,” ucapnya.
Artinya, walaupun belum ada buku nikah atau sebagainya, Pengadilan Agama akan tetap menerima pengaduan perkara.
“Tetapi untuk mempermudah proses, diperlukan KTP, buku nikah, Surat Keterangan Ghaib, dan bagi PNS ada Surat Izin Perceraian serta membayar panjar biaya perkara,” ujar Jajuli.
Menurut Jajuli, panjar biaya perkara memiliki nominal yang bervariatif, hal itu didasarkan dari radius atau jarak menuju PA Pandeglang.
"Contoh kecamatan Majasari adalah kecamatan terdekat dari Kantor Pengadilan Agama, tentu itu akan lebih murah biaya perkaranya," terangnya.
Pengaju proses cerai juga bisa dilakukan secara online di laman www.ecourt.mahkamahagung.go.id.