Public Service
BLT UMKM Akan Diperpanjang, Simak Alur Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan diperpanjang pada 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan diperpanjang pada 2021.
Tahun lalu, pemerintah mengeluarkan bantuan untuk pelaku UMKM sebanyak Rp 2,4 Juta.
Bantuan ini berupa salah satu solusi dari pemerintah meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.
"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif."
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Hanya Sampai Maret 2021, Buruan Akses di www.pln.co.id
Baca juga: Cek Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cairkan Melalui Kantor Pos dengan Membawa Dokumen Ini
"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.
Syarat Penerima BLT UMKM:
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)