Syarat dan Alur Pengajuan Nikah di KUA Kecamatan Serang, Bisa Gratis
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang memfasilitasi bagi pasangan calon suami-istri yang akan menikah.
Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
8. Surat Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun.
9. Surat Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari.
10. Photo 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang biru.
Prosedur dan Alur menikah:
1. Mempersiapkan semua berkah yang dibutuhkan.
2. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
3. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
4. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
5. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
6. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
7. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara.
8. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
9. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
10. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
11. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)