Syarat dan Alur Pengajuan Nikah di KUA Kecamatan Serang, Bisa Gratis

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang memfasilitasi bagi pasangan calon suami-istri yang akan menikah.

Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
ilustrasi pernikahan 

Berdasarkan pemantauan pada Kamis (28/1/2021), tampak sejumlah petugas KUA Kecamatan Serang, Kota Serang sibuk menerima kunjungan masyarakat yang ingin berkonsultasi seputar berkas dan syarat mengajukan nikah.

Terlihat sepasang pemuda-pemudi kompak mengenakan jaket hitam sedang berbincang dengan salah seorang petugas KUA setempat.

Sebagian dari pengunjung duduk di ruang tunggu berukuran 4x4 meter yang berada di bagian depan kantor, seraya menunggu namanya dipanggil oleh petugas.

KUA adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementrian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama islam, salah satunya menyangkut soal perizinan nikah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved