Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya

Momen haru terlihat saat ayah dan anak itu berpelukan. Bahkan, sang anak terlihat sujud di kaki ayah kandungnya.

Editor: Abdul Qodir
Tribunjabar/Mega Nugraha
Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya 

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga bulan hidup dalam bayang-bayang ketakutan karena digugat Rp 3 miliar oleh anaknya bernama Deden (43), akhirnya Kakek Koswara (85) bisa bernafas lega.   

Kasus anak gugat orang tua Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir dengan damai setelah dilakukan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Tangis haru pecah saat dan setelah sidang mediasi gugatan antara anak dan ayah itu.

Momen haru terlihat saat ayah dan anak itu berpelukan. Bahkan, sang anak terlihat sujud di kaki ayah kandungnya.

Sidang mediasi ini ditetapkan dalam putusan hakim bahwa kasus ini berakhir damai.

Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden.

Seusai mediasi, Deden terlihat bersujud di pangkuan Koswara. Keduanya duduk bersebelahan selama di ruang mediasi.

Koswara memeluk Deden sembari menangis.

Setelah melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak keduanya itu. Dan keduanya terus menitikkan air.

Koswara memeluk Deden di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021) - Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya
Koswara memeluk Deden di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021) - Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2020, Deden dan istrinya, Nining, menggugat ayah kandungnya, RE Koswara (85) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung atas urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution, Bandung.

Pihak yang digugat yakni Koswara (ayah), Imas Solihah (anak pertama Koswara), Rudi Siahaan (suami Imas), dan Hamidah (anak kelima RE Koswara) sebagai turut tergugat.

Deden meminta agar Koswara serta dua saudara kandungnya itu, Hamidah dan Imas serta sang ipar, untuk mengganti rugi sekitar Rp 3 miliar jika mau mengusirnya dari lokasi warung yang disewanya sejak tahun 2012.

Selain itu, Deden juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 220 juta.

Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gegara Fortuner, Ibunda: Saya Lahirkan Dia dengan Rasa Sakit

Anak Gugat Sang Ayah Lalu Siap Sujud di Kakinya, Mochtar Sebut Pembelaan Diri

Gugatan dilakukan Deden dan istrinya karena keberatan ayahnya, Koswara dan saudara-saudaranya berencana menjual tanah warisan seluas 4.000 ribu meter persegi di Jalan AH Nasution,

Sebab, di lahan yang hendak dijual ada sebidang tanah 2x3 meter persegi tempat berdiri warungnya yang disewa dari ayahnya.

Dia merasa sudah mempunyai perjanjian ulang sewa-menyewa lahan warungnya itu menjadi Rp 8 juta per tahun.

Deden menggandeng adiknya, Masitoh (anak ketiga Koswara) yang berprofesi sebagai pengacara, sebagai kuasa hukum dan mengajukan gugatan.

Sebelum kasus gugatan ini berakhir alias diputus, Masitoh lebih dulu meninggal dunia karena serangan jantung yang dideritannya.

Beberapa waktu lalu, Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara.

Kasus anak gugat orangtua ini berakhir damai setelah Deden dan Koswara bisa bicara dari hati ke hati.

Dedi Mulyadi Turun Tangan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Koswara saat bertemu di Bandung
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Koswara saat bertemu di Bandung (Istimewa)

"Kami bersyukur perkara ini berakhir damai. Hubungan keluarga besar pak Koswara dipulihkan kembali sehingga berakhir dengan suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Bobby mengatakan kasus perdamaian ini tidak lepas dari semua pihak, termasuk pemberitaan media dan tokoh masyarakat, di antaranya dari anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

"Kami berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini supaya berakhir damai, termasuk teman-teman wartawan, tokoh masyarakat dan kehadiran bapak Dedi Mulyadi anggota DPR RI," kata Bobby.

Menurut Bobby, kehadiran dan dukungan moril Dedi Mulyadi dalam kasus ini turut membantu penyelesaian kasus ini hingga berakhir membahagiakan.

"Kang Dedi Mulyadi sebagai anggota dewan, sebagai budayawan, yang sering mengadvokasi kasus-kasus seperti ini memberi energi positif sehingga kasus ini selesai," kata Bobby.

Dedi Mulyadi sendiri sempat beberapa kali memediasi perseteruan ini. Namun, sempat terkendala karena kesulitan menemui Deden lewat kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.

"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat. Untuk memutus kasus ini memang harus pendekatan dari hati ke hati, tidak hanya sebatas pendekatan hukum formil keperdataan," ujar Bobby.

Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Polisikan Ibu Kandung hingga Dipenjara

UPDATE Anak Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Memaafkan tapi Tolak Cabut Laporan, Teteskan Air Mata

Saling Pelukan & Menangis, Akhirnya Anak yang Polisikan Ibu Kandung Mau Berdamai, Dihadiahi Umrah

Pendekatan kekeluargaan dari hati ke hati, mampu mengakhiri seteru ini dengan cepat.

Terbukti, saat Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane SH dan menyelesaikannya sendiri, Deden bisa menemui Koswara dan akhirnya meminta maaf.

"Cara Deden menemui pak Koswara itu, yang saya maksud pendekatan dari hati ke hati, ada hubungan emosional anak dengan bapak sehingga perkara ini cepat selesai," kata Bobby.

Sementara itu, Deden mengaku terharu bisa berdamai dengan orangtuanya. Ia menyebut perdamaian ini bisa terjadi karena bantuan semua pihak termasuk Dedi Mulyadi.

"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orangtua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," kata Deden.

Tangisan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bandung

Akhirnya pekan lalu, Deden dan Koswara memutuskan untuk berdamai.

Kedatangan mereka ke pengadilan hari ini untuk memberitahukan pada hakim mediator bahwa sengketa mereka selesai dan berakhir damai dengan mencabut gugatan.

Pantauan Tribun, Koswara datang ke PN Bandung berbarengan dengan anak-anaknya, yakni Imas, Deden, Hamidah, Ajid, dan Mochtar.

Mereka menuju ruang mediasi.

Koswara duduk di kursi roda didorong oleh Deden dan Mochtar.

Hampir 12 Jam Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Nobu: Saya Benar-benar Menyesal

Tutup Jalan dan Klaim Tanah Miliknya, Madsari Minta Ganti Rugi Mobil dan Uang ke Pemkot Serang

Di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden.

Koswara memeluk Deden anaknya sambil menangis.

Setelah melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak keduanya itu.

"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Nining, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar, sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul FOTO Haru Anak yang Gugat Orangtua, Deden Bersujud di Pangkuan Koswara, Kasus Berakhir Damai

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved