Bocah 8 Tahun itu Jadi Saksi Kunci Kekejian Ayahnya Hendak Cabuli dan Bunuh Putri Pak Kades
Teka-teki siapa pelaku pembunuhan gadis kecil berusia 7 tahun anak Pak Kepala Desa di Nias Selatan terkuak. Pelakunya adalah tetangga dekat.
Berdasarkan hasil visum, tak ada tanda kerusakan pada alat vital korban.
AKBP Arke Furman Ambat menyebut pelaku diringkus di rumahnya.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata," tukas Arke.
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu di Rumah Kosong Kota Serang, Korban Larikan Diri Setelah Dua Tahun Tinggal Bareng
Dendam Pilkades
Menurut AKBP Arke Furman Ambat pelaku merupakan tetangga orangtua korban.
Malahan pelaku masih satu marga dengan keluarga korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku dendam pada orangtua korban, Masarudin Laia (38).
Dendam tersebut merupakan buntut dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dimenangkan Masarudin.
Menurut Arke, pelaku juga sempat berpura-pura mencari keberadaan korban saat masih hilang.
Bahkan, pelaku juga berada di lokasi saat jasad korban ditemukan.
Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Pasutri asal NTB Dihakimi Massa, Nenek Pakoh Meninggal dan Rumahnya Dibakar
Pasal Berlapis
AKBP Arke Furman Amba menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.
Dimana bunyi pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan pasal 80 UU 35 tahun 2014 ayat 3: Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca juga: Pernikahan Dini Tak Dilarang, Berikut Dampak Buruk Bagi Kesehatan Fisik dan Mental versi BKKBN
Ambat menyebutkan motif berdasarkan keterangan tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah korban.
Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa di Desa Hiliorudua.
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.