Aturan Kereta Api Jarak Jauh, Penumpang Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Sertakan Dokumen Negatif Covid-19
Bagi anda calon penumpang atau kerap menggunakan kereta api (KA) sebagai moda transportasi maka perhatikan informasi berikut ini
Calon penumpang yang melakukan pemeriksaan, diimbau melaksanakannya sehari sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari tertinggal KA.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Daop 1 Jakarta, KA Rangkasbitung-Tanah Abang Setiap 15 Menit, Berikut Jadwalnya
Baca juga: Ruang Perawatan Habis, Pasien Covid-19 Dirawat di 18 Gerbong Kereta Api Isolasi Milik PT INKA
Cara tes
Calon penumpang yang akan melakukan tes Genose C19 diimbau untuk tidak merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum tes. Ini untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan.
Saat pelaksanaannya, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Pada saat proses pengambilan sampel melalui hembusan napas ke dalam kantong udara, calon penumpang diwajibkan tetap menggunakan masker.
Adapun proses peniupan kantong udara dilakukan melalui bagian bawah masker dengan posisi sedikit renggangkan.
"Hal tersebut wajib dilakukan untuk memenuhi penerapan protokol kesehatan," tutur Eva.
Jika ditemukan hasil tes positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan penanganan di ruang isolasi sementara oleh petugas kesehatan.
Calon penumpang dengan hasil positif tidak diperbolehkan naik KA, dengan bea tiket akan dikembalikan penuh dan diarahkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit atau puskesmas.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menambahkan, di 46 stasiun masih menyediakan rapid test antigen.
Calon penumpang yang akan melakukan test antigen ini dikenai biaya sebesar Rp105.000.
Adapun stasiun-stasiun yang melayani test antigen antara lain
Stasiun Gambir
Stasiun Pasar Senen
Stasiun Bandung
Stasiun Kiaracondong