Aturan Kereta Api Jarak Jauh, Penumpang Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Sertakan Dokumen Negatif Covid-19

Bagi anda calon penumpang atau kerap menggunakan kereta api (KA) sebagai moda transportasi maka perhatikan informasi berikut ini

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api yang sedang melintas 

Stasiun Lempuyangan

Stasiun Solo Balapan

Stasiun Purwosari

Stasiun Klaten

Stasiun Madiun

Stasiun Blitar

Stasiun Jombang

Stasiun Kediri

Stasiun Kertosono

Stasiun Mojokerto

Stasiun Tulungagung

Stasiun Surabaya Gubeng

Stasiun Surabaya Pasar Turi

Stasiun Malang

Stasiun Sidoarjo

Stasiun Jember

Stasiun Ketapang

Stasiun Kertapati

Stasiun Lahat

Stasiun Lubuk Linggau

Stasiun Muara Enim

Stasiun Prabumulih

Stasiun Tebing Tinggi

Stasiun Tanjungkarang

Stasiun Kotabumi Stasiun Martapura

Stasiun Baturaja.

Bagaimana dengan Rapid Test Antigen?

Selain itu, setiap calon penumpang harus dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Lebih lanjut, suhu badan calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," tutur Supriyanto.

Sementara itu, bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang KA Jarak Jauh Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Sertakan Dokumen Negatif Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved