Berikut Cara dan Syarat Buat KTP Elektronik Baru, Sudah Bisa Online

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi e-KTP 

Persyaratan pengajuan pembuatan dokumen kependudukan sudah ada di aplikasi Smartdukcapil.

Ia menyampaikan pelayanan ini, hanya membutuhkan waktu satu hari untuk membuat dokumen kependudukan.

Jika dalam waktu satu 1x24 jam belum selesai, masyarakat bisa datang di hari berikutnya.

"Kalau nggak selesai dalam hari itu, paling selesai di hari berikutnya," ujarnya.

Namun, ia memastikan proses pembuatan tidak memakan banyak waktu.

"Jika prosesnya lama, itu mungkin karena ada masalah dalam data kependudukannya," ujarnya.

Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga Amerika, Tapi Kok Punya KTP Indonesia? Begini Ceritanya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Lakukan Ini Bila Gagal Unggah Foto E-KTP

Disdukcapil Kota Serang, sudah bekerja sama dengan pihak POS Indonesia.

Nantinya, dia melanjutkan, jika selama beberapa hari dokumen kependudukan belum diambil, maka akan dikirim melalui POS.

Semua upaya pelayanan itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menghindarkan adanya praktek percaloan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved