Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab Ditunda: Gangguan Internet hingga Ricuh Kuasa Hukum Teriaki Hakim

Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjalani sidang perdana untuk tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 16 Maret

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjalani sidang perdana untuk tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

Namun, sidang terpaksa ditunda karena terjadi gangguan teknis. Selain itu, sidang mengalami penundaan karena terjadi kericuhan.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca juga: Ricuh Tolak Sidang Virtual, Pengacara Walk Out, Rizieq Shihab Kabur, Hakim Ditunjuk-tunjuk

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang dari Bareskrim Polri, Hakim Sampai Jaksa Manggilnya Habib

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan sebelum majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang, terdapat dua kendala teknis yang membuat jalannya sidang diskors.

Kendala teknis yang dimaksud Alamsyah yakni sound sistem dalam ruang sidang yang tidak berfungsi dengan jelas.

"Ternyata sound sistemnya tidak bisa digunakan, error, ada dengung suara gema gitu. Akhirnya sidang diskors untuk perbaikan dulu," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Selanjutnya kata Alamsyah, setelah 30 menit pihak pengadilan memperbaiki sound sistem, sidang kembali dibuka.

Namun ternyata, kata dia, kendala serupa kembali terjadi di dalam jalannya sidang.

"Dibuka lagi ternyata masih error juga sistem online, akhirnya diperbaiki segala macam gak bisa, diskors lagi, (ini) yang kedua kali," ungkap Alamsyah.

Setelah dua kali diskors dan memperbaiki sound sistem tersebut, kuasa hukum Rizieq melayangkan keberatan karena sidang digelar secara online.

"Akhirnya permohonan kami dikabulkan hakim, sidang ditunda sampai Jumat besok," tukasnya.

Diketahui, eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab diketahui mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum Rizieq bersidang secara tatap muka di PN Jakarta Timur.

Melalui sambungan daring, Rizieq meminta majelis hakim tak menjadikan Covid-19 sebagai alasan sidang dilakukan secara daring. Sebab menurutnya banyak perkara lain yang terdakwanya tetap bisa hadir langsung di ruang persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa persidangan kasusnya ini bukan cuma jadi perhatian nasional, tapi internasional. Sehingga dirinya bersikukuh untuk bisa dihadirkan secara langsung.

"Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang," kata Rizieq.

Sidang Ricuh

Novel Bamukmin meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim untuk menyalakan kembali kamera Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu dilontarkan Novel Bamukmin selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab saat melihat kamera kliennya mati saat sidang berlangsung ricuh.

Ia menuding matinya kamera di ruang tersebut sebagai bentuk intimidasi kepada Rizieq Shihab.

“Layar di Mabes Polri buka, kami mau lihat di dalam ini (Bareskrim Polri), tolong dibuka,” kata dia sambil berteriak di hadapan majelis hakim dan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) siang.

Teriakan tersebut tidak satu-dua kali Novel Bamukmin lontarkan ke hadapan hakim.

Bahkan dirinya juga sesekali menunjuk-nunjuk layar.

"Buka layarnya kami mau lihat, mana Habib Rizieq,” kata Novel sambil menunjuk layar.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Hingga Wartawan yang Meliput Dibubarkan Polisi dari PN Jaktim

Baca juga: Rizieq Shihab Diadili Atas 3 Kasus Sekaligus di PN Jaktim Secara Virtual, Ratusan Polisi Berjaga

Padahal sebelumnya, Rizieq Shihab sudah meminta izin kepada majelis hakim untuk meninggalkan sidang karena dirinya tidak mau mengikuti persidangan secara virtual.

Rizieq juga menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim atas keputusannya tersebut.

“Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang, saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” katanya melalui video conference Zoom dari Rutan Bareskrim.

Dengan begitu, dirinya langsung meninggalkan ruang sidang dan meminta operator di Bareskrim untuk mematikan kamera.

"Mohon maaf terima kasih, ini (kamera) dimatikan," ujar Rizieq.

Keputusan Rizieq keluar dari jalannya sidang membuat jalannya persidangan ricuh, suasana ruang sidah ricuh.

Kericuhan itu terjadi karena tim kuasa hukum beserta terdakwa tidak menerima jika jalannya sidang dilakukan secara virtual.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir dalam ruang sidang meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di dalam Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (16/3/2021).

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Seluruh tim kuasa hukum Rizieq juga memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, karena permohonan menghadirkan kliennya ke dalam ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersautan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto mempersilakan para kuasa hukum untuk keluar ruang sidang.

"Silakan kalian (kuasa hukum) sudah memutuskan, silakan keluar," kata Khadwanto.

Baca juga: TP3 Ungkap Rizieq Shihab Jadi Target Pembunuhan, Tewasnya 6 Laskar FPI terkait Pilkada DKI 2017

Baca juga: Rizieq Shihab Disidang di PN Jakarta Timur Mulai 16 Maret, Kasus Kerumunan Massa Hingga Tes Usap

Terpantau, salah satu kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.

Dengan sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang.

Adapun kericuhan terjadi dalam sidang pembacaan dakwaan pada perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq terkait kasus swab test di Rumah Sakit Ummi.

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang dengan agenda bacaan dakwa hingga Jumat (19/3/2021) besok.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satunya adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Rizieq Shihab 2 Kali Skors Karena Kendala Teknis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamera Zoom Rizieq Shihab Mati Saat Sidang Ricuh, Novel Bamukmin: Buka Layarnya, Kami Mau Lihat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved