Enggan Ikuti Keputusan Gubernur soal PSBB, Pemkab Lebak Pilih Terapkan AKB dan PPKM Mikro

Menurutnya, alasan tidak diperpanjang PSBB di Lebak dikarenakan saat ini wilayahnya sudah masuk ke zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakapahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya sebagaimana instruksi dalam keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Pemkab Lebak lebih memilih fokus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan penyebaran Coid-19 di wilayahnya.

"Kami tidak perpanjang PSBB lagi, tapi kami akan fokus pada pelaksanaan PPKM Mikro dan Perda AKB. Kita akan mulai membuka kembali kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan yang ada," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lebak, Alkadri, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, alasan tidak diperpanjang PSBB di Lebak dikarenakan saat ini wilayahnya sudah masuk ke zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Baca juga: IDI Banten Sebut Penerapan PPKM dan PSBB Belum Efektif, Kasus Positif Masih Tinggi

Baca juga: Melanggar PSBB? Ini Sanksinya

Baca juga: Masyarakat Baduy Bakal Terima Vaksin Covid-19, Pemkab Lebak Lakukan Cara-cara Berikut

Peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten per 20 Maret 2021.
Peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten per 20 Maret 2021. (Dinas Kesehatan Provinsi Banten)

Ditambah lagi, penerapan PPKM Mikro dan PSBB terkait waktu pelaksanaannya sangatlah dekat dan tidak terlalu jauh perbedaannya.

"Hanya di PPKM ada penekanan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 sampai ke RT dan RW serta dibuatkan zonasi hijau, kuning orange dan merah," tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, jumlah kasus positif Covid-19 di Lebak per 22 Maret 2021 mencapai 2.960. Sebanyak 2.368 orang sudah sembuh, 57 orang meninggal dunia dan 535 masih dirawat.

  

Keputusan Gubernur Banten soal Pemberlakuan Kembali PSBB

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) dan kepala sekolah SMAN dan SMKN wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan  di SMAN 2 Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (5/3/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) dan kepala sekolah SMAN dan SMKN wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan  di SMAN 2 Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (5/3/2021). (Setda Provinsi Banten)

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB di delapan kabupaten/kota di Banten.

  

Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 21 Maret 2021.

  

"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Wahidin Halim dalam keputusan gubernur tersebut, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (21/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved