Enggan Ikuti Keputusan Gubernur soal PSBB, Pemkab Lebak Pilih Terapkan AKB dan PPKM Mikro
Menurutnya, alasan tidak diperpanjang PSBB di Lebak dikarenakan saat ini wilayahnya sudah masuk ke zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakapahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya sebagaimana instruksi dalam keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pemkab Lebak lebih memilih fokus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan penyebaran Coid-19 di wilayahnya.
"Kami tidak perpanjang PSBB lagi, tapi kami akan fokus pada pelaksanaan PPKM Mikro dan Perda AKB. Kita akan mulai membuka kembali kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan yang ada," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lebak, Alkadri, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, alasan tidak diperpanjang PSBB di Lebak dikarenakan saat ini wilayahnya sudah masuk ke zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Baca juga: IDI Banten Sebut Penerapan PPKM dan PSBB Belum Efektif, Kasus Positif Masih Tinggi
Baca juga: Melanggar PSBB? Ini Sanksinya
Baca juga: Masyarakat Baduy Bakal Terima Vaksin Covid-19, Pemkab Lebak Lakukan Cara-cara Berikut

Ditambah lagi, penerapan PPKM Mikro dan PSBB terkait waktu pelaksanaannya sangatlah dekat dan tidak terlalu jauh perbedaannya.
"Hanya di PPKM ada penekanan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 sampai ke RT dan RW serta dibuatkan zonasi hijau, kuning orange dan merah," tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, jumlah kasus positif Covid-19 di Lebak per 22 Maret 2021 mencapai 2.960. Sebanyak 2.368 orang sudah sembuh, 57 orang meninggal dunia dan 535 masih dirawat.
Keputusan Gubernur Banten soal Pemberlakuan Kembali PSBB

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB di delapan kabupaten/kota di Banten.
Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 21 Maret 2021.
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Wahidin Halim dalam keputusan gubernur tersebut, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (21/3/2021).