Enggan Ikuti Keputusan Gubernur soal PSBB, Pemkab Lebak Pilih Terapkan AKB dan PPKM Mikro
Menurutnya, alasan tidak diperpanjang PSBB di Lebak dikarenakan saat ini wilayahnya sudah masuk ke zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Wahidin Halim menyampaikan perpanjangan PSBB untuk kali ketujuh ini dilakukan karena masih ditemukan kasus Covid-19.
Temuan tersebut diperoleh setelah pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Dasar keputusan perpanjangan PSBB ini adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April, KBM Tatap Muka untuk Perguruan Tinggi dan Akademi Dimulai
Baca juga: Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro: Sampai Covid-19 Terbirit-birit
Baca juga: Tak Ada Lockdown, Jokowi Pilih Kedaruratan Kesehatan dan PSBB, Apa Bedanya dengan Karantina ?
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Wahidin menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Banten untuk melaksanakan keputusan gubernur soal PSBB ini sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh bupati/walikota.
Dan waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) juga diatur oleh bupati/walikota.