Enggan Ikuti Keputusan Gubernur soal PSBB, Pemkab Lebak Pilih Terapkan AKB dan PPKM Mikro
Menurutnya, alasan tidak diperpanjang PSBB di Lebak dikarenakan saat ini wilayahnya sudah masuk ke zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakapahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya sebagaimana instruksi dalam keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pemkab Lebak lebih memilih fokus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan penyebaran Coid-19 di wilayahnya.
"Kami tidak perpanjang PSBB lagi, tapi kami akan fokus pada pelaksanaan PPKM Mikro dan Perda AKB. Kita akan mulai membuka kembali kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan yang ada," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lebak, Alkadri, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, alasan tidak diperpanjang PSBB di Lebak dikarenakan saat ini wilayahnya sudah masuk ke zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Baca juga: IDI Banten Sebut Penerapan PPKM dan PSBB Belum Efektif, Kasus Positif Masih Tinggi
Baca juga: Melanggar PSBB? Ini Sanksinya
Baca juga: Masyarakat Baduy Bakal Terima Vaksin Covid-19, Pemkab Lebak Lakukan Cara-cara Berikut

Ditambah lagi, penerapan PPKM Mikro dan PSBB terkait waktu pelaksanaannya sangatlah dekat dan tidak terlalu jauh perbedaannya.
"Hanya di PPKM ada penekanan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 sampai ke RT dan RW serta dibuatkan zonasi hijau, kuning orange dan merah," tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, jumlah kasus positif Covid-19 di Lebak per 22 Maret 2021 mencapai 2.960. Sebanyak 2.368 orang sudah sembuh, 57 orang meninggal dunia dan 535 masih dirawat.
Keputusan Gubernur Banten soal Pemberlakuan Kembali PSBB

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB di delapan kabupaten/kota di Banten.
Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 21 Maret 2021.
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Wahidin Halim dalam keputusan gubernur tersebut, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (21/3/2021).
Wahidin Halim menyampaikan perpanjangan PSBB untuk kali ketujuh ini dilakukan karena masih ditemukan kasus Covid-19.
Temuan tersebut diperoleh setelah pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Dasar keputusan perpanjangan PSBB ini adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April, KBM Tatap Muka untuk Perguruan Tinggi dan Akademi Dimulai
Baca juga: Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro: Sampai Covid-19 Terbirit-birit
Baca juga: Tak Ada Lockdown, Jokowi Pilih Kedaruratan Kesehatan dan PSBB, Apa Bedanya dengan Karantina ?
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Wahidin menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Banten untuk melaksanakan keputusan gubernur soal PSBB ini sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh bupati/walikota.
Dan waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) juga diatur oleh bupati/walikota.