Hasil Investigasi Perusakan Hutan Sakral Baduy: Polda Banten Temukan Bukti Ini di Lokasi
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penambangan emas ilegal di Gunung Liman.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Aksi penambangan yang terjadi di sana kata Kombes Pol Joko Sumarno, merupakan penambangan ilegal.
"Apalagi lokasi tersebut memang dilarang untuk melalakukan penambangan, itu termasuk pelanggaran hukum," ujarnya.
Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan bahwa penambangan yang terjadi di Gunung Liman, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebab kita tidak menemukan, ketika kita ke sana sudah tidak ada aktivitas dan tidak ada orang," ujarnya.
Saat ini Tim Dirreskrimsus Polda Banten masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus penambangan yang berada di Gunung Liman.
Tim masih memburu pelaku penambangan yang sudah meresahkan warga adat suku Baduy di sana.
Di mana kawasan wewengkon adat kasepuhan Cibrani itu merupkana hutan sakral adat Baduy.
Perlu diketahui bahwa sebelum beredarnya video seorang tokoh adat baduy yang menangis.
Tim Dirreskrimsus Polda Banten sudah melakukan penyelidikan terkait penambangan emas ilegal sekitar tanggal 14 April lalu.
"Kita telah mengamankan lima orang, tapi bukan di Gunung Liman ini, di dareah Cibeber itu ada 5 tersangka yang diproses," ucapnya.
Baca juga: Mengenal Masyarakat Baduy via Buku Gerimis di Tanah Titipan Kanekes dan Pameran Seni di Perpusnas
Baca juga: Masyarakat Baduy Bakal Terima Vaksin Covid-19, Pemkab Lebak Lakukan Cara-cara Berikut
Tim Dit Reskrimsus Polda Banten menetapkan lima tersangka, namun itu di luar penambang Gunung Liman, melainkan penambang ilegal yang terjadi di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.
Adapun peran dari kelima tersangka itu sendiri, ada yang bagian gurandil, bagian prosesnya dan bagian penyedia bahan kimianya.
Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
