Larangan Mudik 2021: Bus Stiker Khusus yang Bisa Beroperasi, Berikut Cara Pemesanan
Selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, armada transportasi Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP tak beroperasi.
Layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), termasuk yang ada di Terminal Bus di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.
Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akivitas terminal tersebut akan berhenti total.
Pasalnya, penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut Trans Jabodetabek.
Baca juga: Larangan Mudik, Bagaimana Persiapan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Banten? Ini Kata Kadishub
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Wali Kota Tangerang: Silaturahmi Lebaran secara Virtual Gunakan Handphone
Operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan Trans Jabodetabek. Contoh layanan Trans Jabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Sejalan dengan itu, ada pengecualian operasional bus AKAP dan AKDP untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non-mudik.
Pengecualian tersebut diterapkan sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021.
Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP berstiker khusus.
Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Larangan mudik 2021: Jika ada keperluan mendesak, bisa naik bus berstiker khusus