Anak Anggota DPRD yang Perskosa Siswi SMP Ingin Nikahi Korban, Orang Tua: Enggak Sudi ! 

Bahkan, dirinya selaku ayah lebih memilih menanggung dosa atas perzinahan yang dilakukan buahnya hatinya.

Editor: Abdul Qodir
Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.

Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.

"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.

Baca juga: Anggota DPRD yang Anaknya Diduga Perkosa Siswi SMP Itu Muncul Sampaikan Hal Ini

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, ayah dari tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT.
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, ayah dari tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT. (Istimewa via TribunJakarta.com)

Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.

"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang. 

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

  

  

Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Gadis Difabel Diperkosa Ayah Kandung, Paman & Tetangga Berkali-kali, Psikolog Minta Pelaku Dikebiri

AT (21), tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi dihadirkan polisi dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (21/5/2021).
AT (21), tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi dihadirkan polisi dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (21/5/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved