Anak Anggota DPRD yang Perskosa Siswi SMP Ingin Nikahi Korban, Orang Tua: Enggak Sudi !
Bahkan, dirinya selaku ayah lebih memilih menanggung dosa atas perzinahan yang dilakukan buahnya hatinya.
TRIBUNBANTEN.COM - AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang diamankan polisi karena kasus pemerkosaan anak di bawah umur, berniat menikahi korbannya, PU (21). Namun, orang tua korban menolak mentah-mentah niat pelaku tersebut.
D (43) ayah korban mengatakan, tidak sudi anaknya menikah dengan AT. Bahkan, dirinya selaku ayah lebih memilih menanggung dosa atas perzinahan yang dilakukan buahnya hatinya.
"Saya lebih baik menanggung dosa anak dibanding harus menikahkan anak saya dengan pelaku," kata D di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (28/5/2021).
Dia menjelaskan, jika menikahkan AT dengan PU terjadi, hal itu sama saja menjerumuskan anaknya ke lubang hitam yang lebih pekat.
Sebab, tindakan AT yang sudah jelas-jelas melakukan persetubuhan anak di bawah umur sangat tidak bisa ditolerir.
Baca juga: FAKTA Baru, Selain Setubuhi, Anak Anggota DPRD Juga Paksa Siswi SMP Itu jadi PSK
"Dari segi akhlak dan moral nggak bisa ditoleransi," tegasnya.
Ayah tiga orang anak ini bahkan berandai-andai, kalaupun PU sudah berusia dewasa saat ini, niat menikahkan anaknya dengan tersangka tetap akan ditolak mentah-mentah.
"Saya enggak akan sudi, karena kalau saya menikahkan korban dengan pelaku itu tidak akan berjalan baik kehidupan anak saya, dia kemungkinan akan tersiksa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) berniat ingin menikahkan korban PU (15).
Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo, dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Berniat Nikahi Siswi SMP yang Disetubuhinya, Ditentang Keras Komnas
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).
Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.
Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan ABG
Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.