PPKM Darurat
Tindak Pria Ngaku Saudara Jenderal, Satpol PP Tangsel: Anak Presiden Pun Kalau Salah Diingatkan
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan akan menegakkan aturan prokes selama penerapan PPKM
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, 
Sapta Mulyana mengatakan akan menegakkan aturan protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat.
Dia mengaku tidak pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
Bahkan, dia menegaskan, anak presiden jika melanggar prokes akan ditindak.
"Kita tidak mempermasalahkan siapa dia, keturunan dari mana. Dalam bertugas saya tidak memandang bulu," kata Sapta.
"Anak presidenpun kalau salah depan saya, saya ingatkan, saya tegur, harus kita ingatkan," kata dia.
Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli, Akankah Diperpanjang? Ini Syarat Pembatasan Mobilitas Bisa Dicabut
Baca juga: Viral Ngaku Saudara Jenderal, Begini Nasib Pria Tangsel yang Langgar Prokes saat PPKM Darurat
Hal ini terbukti saat menegakkan aturan terhadap RMBF (21), seorang pria yang mengaku keponakan jenderal bintang 2 di instansi Mabes Polri.
RMBF terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).
Ia tidak memakai masker saat melintas di jalan umum.
Saat ditegur, RMBF tidak terima dan sempat melawan petugas.
Sambil membusungkan dada, RMBF menyebut dirinya keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.
Dua hari berselang, ia ditangkap di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.
Sapta adalah petugas yang menjaring RMBF saat razia prokes itu.
Kendati mengaku keponakan jenderal, Sapta tidak mundur dan bahkan terus meladeni dengan ketegasan dan mengakhirinya dengan sanksi fisik.
Saat itu RMBF akhirnya menurut dengan Sapta dan mau disuruh push up 50 kali.
"Orang yang melanggar, tidak menggunakan alat protokol kesehatan itu harus kita tegur. Karena dirinya belum tentu sehat, orang lain belum tentu sehat," pungkasnya.
Baca juga: 40 Warga Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat, Pemkot Serang Kumpulkan Uang Denda Rp 4,1 Juta
Baca juga: PPKM Darurat, Perkantoran Non-esensial di Kota Tangerang Mulai Dirazia
Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.
Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).
Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi covid. Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius mengangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.
Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.
Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, terlebih yang melawan petugas, akan dipidana seperti halnya RMBF.
"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat, sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan di lakukan hal yang sama," tegas Iman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangankan Keponakan Jenderal, Satpol PP Tangsel Siap Tindak Anak Presiden Bila Langgar PPKM Darurat


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											