PPKM Darurat

Catat! Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Miliki STRP Selama PPKM Darurat

Pengguna ojek online (Ojol) dan taksi online wajib memperlihatkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Editor: Glery Lazuardi
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Driver ojek online 

Selain itu, syarat naik Ojol dan taksi online yang harus dipenuhi yakni menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Syarat tersebut bisa dipenuhi dengan menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, bisa juga menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” demikian bunyi SE 49 Tahun 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved