PPKM Darurat
Catat! Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Miliki STRP Selama PPKM Darurat
Pengguna ojek online (Ojol) dan taksi online wajib memperlihatkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengguna ojek online (Ojol) dan taksi online wajib memperlihatkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ini merupakan syarat bepergian baru dengan moda transportasi itu selama dalam satu wilayah aglomerasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Aturan tentang syarat bepergian yang diterbitkan Kementerian Perhubungan ituresmi berlaku pada Senin (12/7/2021) ini.
Aturan itu adalah Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE 43 Tahun 2021, di angka 6) mengatur secara khusus mengenai perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Baca juga: Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP, Penumpang di Stasiun Tangerang Cekcok dengan Petugas
Baca juga: Catat! Mulai Senin 12 Juli, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP saat Naik KRL & Lewat Jabodetabek
Moda transportasi yang dimaksud yakni kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun, terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek).
Adapun aturan tersebut kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Syarat bepergian dengan moda transportasi darat inilah yang juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian naik ojol dan taksi online.
Dalam hal ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat sebagaimana aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.
Pada aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Artinya, masyarakat yang boleh menggunakan Ojol dan Taksi Online adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Baca juga: Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP di Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras
Baca juga: Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Daftar STRP selama PPKM Darurat bagi Warga Jabodetabek
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.