PPKM Darurat
Kasus Covid-19 Menurun, PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak Setelah 20 Juli?
Masa penerapan PPKM Darurat akan berakhir pada Selasa 20 Juli 2021. PPKM Darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Masa penerapan PPKM Darurat akan berakhir pada Selasa 20 Juli 2021. PPKM Darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021.
Selama lebih dari dua minggu penerapan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 mengalami penurunan.
Kementerian Kesehatan melaporkan kenaikan kasus Covid-19 mencapai 44.721 kasus pada Minggu (18/7/2021).
Kasus harian pada hari Minggu kemarin menurun dibandingkan hari sebelumnya. Di mana pada Sabtu (17/7/2021), Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus positif Covid-19 bertambah 51.592 kasus.
Meskipun begitu, hingga Senin pukul 10.00 WIB, pemerintah pusat belum memutuskan apakah akan mengakhiri atau memperpanjang penerapan PPKM Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jajarannya dan para menteri terkait masih mengevaluasi keputusan PPKM Darurat bisa diperpanjang atau tidak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat mengatakan bahwa PPKM akan diperpanjang sampai akhir Juli.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.
Baca juga: Langgar PPKM, Pemilik Warkop Kaget Ditahan di Lapas Bareng Napi: Tak Ada Uang Bayar Denda Rp 5 Juta
Baca juga: Satlantas Polres Cilegon Sebar Paket Bantuan PPKM Darurat Untuk Driver Ojol dan Pedagang
Selama penerapan PPKM Darurat, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi, Wiryawan, mengapresiasi kerja Polri.
Menurut dia, Polri sangat total dalam upaya mengakslerasi percepatan herd immunity atau kekebalan komunal, untuk menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Dia menilai, Polri melakukan upaya percepatan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada warga dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi.
“Program vaksinasi dan pembagian sembako oleh Polri patut diapresiasi. Program ini kami lihat sudah dilaksanakan terutama di Jawa-Bali dan di daerah lainnya. Karena Polri merupakan lembaga terlengkap yang dimiliki negara, di strukurnya sampai tingkat desa bersama TNI," kata dia, dalam keterangannya, pada Senin (19/7/2021).
Dia melihat apa yang dilakukan Polri sebagai wujud nyata dari program Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena, Polri telah menjalankan frasa responsibilitas, atau tanggung jawabnya sebagai aparatur negara yang notabene pelayan masyarakat.
Baca juga: Cerita Asep Pelanggar PPKM Darurat, Tak Menyangka Sempat Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana
Baca juga: Belum Diputuskan, Luhut Ungkap Ada 2 Indikator PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak