Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping Dilimpahkan ke Pengadilan, Kepala Samsat Segera Diadili 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad, yang menjadi tersangka kasus korupsi ini segera diadili di pengadilan. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Kantor UPT Samsat Malingping di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping ke Pengadilan Tipikor Serang pada Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 7 Agustus 2021.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad, yang menjadi tersangka kasus korupsi ini segera diadili di pengadilan. 

"Iya, berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang kemaren," ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Kadinkes Banten Terpaksa Ubah RAB Pengadaan Masker Akibat Kondisi Darurat

Kepala Samsat Niat Korupsi dan Cari Untung dari Awal

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping diduga melakukan mark up dalam pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019 senilai RP 4,6 miliar.

Lahan UPT Samsat Malingping seluas 6.500 meter tersebut berlokasi di Jalan Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Lebak.

"Kami sudah menemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan ini," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Mulyana, di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Korupsi Masker: Saksi Ungkap Ada Pesan WA dari Terdakwa Atas Perintah Kadinkes

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Segera Disidangkan, Kejati Banten Siapkan Berkas Perkara

Asep mengungkapkan, Samad diduga sedari awal sudah berenana melakukan korupsi dengan mark up harga tanah untuk proyek UPTD Samsat Malingping, agar mendapatkan keuntungan selisih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana menjelaskan ke wartawan tentang kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping, kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana menjelaskan ke wartawan tentang kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping, kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021). (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping mengetahui betul bahwa di lokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat Malingping.

Dia lebih dulu membeli lahan tersebut dengan harga Rp100.000 per meter dari warga bernama H Ui. Total lahan yang dibeli seluas 6.400 meter persegi.

Selanjutya, Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping dengan mudah seolah menjual lahan miliknya dengan harga Rp 500 ribu per meter. 

Akibatnya, terjadi potensi kerugian negara dari proyek yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 itu sebesar Rp 800.000.000.

"Tersangka tahu persis bahwa lokasi ini akan dibangun, kemudian dibeli dulu tanah itu," ujarnya.

Baca juga: Himpunan Mahasiswa Serang Gelar Demo, Minta Kejati Libatkan KPK Usut Kasus Korupsi di Banten

Samad tidak melakukan balik nama setelah membeli lahan tersebut untuk menyamarkan pembeliannya.

"Seolah seseorang yang bersangkutan si A, si B, si C itu sebagai memiliki tanahnya," ujarnya.

Ketika pembayaran dilakukan, Samad mendapat selisih dari harga yang seharusnya diterima oleh si pemilik asalnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved