Cara Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan Dokumen Ini
Berikut cara cara cairkan subsidi gaji yang diberikan pemerintah Rp 1 juta untuk bagi pekerja tahun 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara cara cairkan subsidi gaji yang diberikan pemerintah Rp 1 juta untuk bagi pekerja tahun 2021.
Melansir Tribunnews, anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan KTP terlebih dahulu.
Nantinya, data berupa NIK dalam KTP digunakan untuk mengecek status calon penerima BSU.
Baca juga: Cek Daftar Nama Pekerja Penerima BSU Rp 1 Juta, Pegawai BUMN dan Honorer Termasuk, Ini Syaratnya
Diketahui, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.
Subsidi gaji diberikan bagi pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.
Baca juga: Cara Cek BSU Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta Jadi Penerima Atau Tidak di www.kemnaker.go.id
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Bantuan Subsidi Gaji/Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, berupa bantuan tunai Rp 500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam satu tahap.
Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU?
Cara Cek Status calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipratikkan Tribunnews.com:
Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/