PPKM di Banten

PPKM Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Batal Beroperasi Hingga 23 Agustus 2021

Kereta lokal tujuan Rangkasbitung-Merak kembali dibatalkan beroperasi karena adanya perpanjangan PPKM Level 4

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api yang sedang melintas 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Kereta lokal tujuan Rangkasbitung-Merak kembali dibatalkan beroperasi karena adanya perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menegaskan adanya perpanjangan PPKM Level 4 demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 terjadi lagi.

Karena perpanjangan PPKM Level 4 ini, kereta lokal Rangkasbitung-Merak telah kembali dihentikan sementara untuk kelima kalinya sejak 3 Juli hingga 23 Agustus 2021.

Pembatalan operasi kerata lokal Rangkasbitung-Merak juga sudah dikonfirmasi oleh customer service KAI 121.

"Setelah kami lakukan pengecekan KA lokal Rangkasbitung - Merak dari tanggal 17 - 23 Agustus 2021 dijadwalkan batal beroperasi," ujar petugas customer service, Shofi Fikri kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/8/2021).

Kemudian untuk para pelanggan yang sudah terlanjut membeli tiket dapat melakukan pengembalian dana di loket stasiun terdekat.

Baca juga: Banten Terapkan PPKM Level 3-4, Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Naik Jadi 50 Persen

"Terkait pengembalian dana tersebut silakan melakukan pembatalan tiket di loket stasiun terdekat yang melayani," katanya.

Pihak KAI 121 juga memastikan kalau pengembalian dana tidak bisa melalui aplikasi KAI Access.

"Mohon maaf untuk KA lokal hanya bisa dibatalkan di loket stasiun yang melayani," tegasnya.

Lalu tiga stasiun KRL Commuter line di daerah Kabupaten Lebak, Banten pun masih menerapkan kebijakan yang sama di mana pelayanan penumpang hanya di waktu tertentu saja.

Hal tersebut terlihat dalam pengumuman yang berada di Twitter @CommuterLine, Senin (16/8/2021) kemarin malam bahwa stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung beroperasi pada waktu tertentu setiap harinya.

Di mana waktu tersebut yaitu pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Banten, Makan di Warteg dengan Waktu Maksimal 30 Menit

Banten Terapkan PPKM Level 3-4, Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Naik Jadi 50 Persen

Kapasitas mal dan tempat ibadah di wilayah penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali meningkat hingga menjadi 50 persen.

Provinsi Banten menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4. Di mana terdapat lima kota/kabupaten menerapkan PPKM Level 3 dan tiga kota/kabupaten menerapkan PPKM Level 4.

Yaitu, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang untuk penerapan PPKM Level 3.

Dan, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang untuk penerapan PPKM Level 4.

"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota Kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3. Tentu juga dengan sama penerapan protokol kesehatan yang baik," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Selain itu, kapasitas pengunjung mal ditambah menjadi 50 persen.

Pemerintah juga mengizinkan warga makan di tempat atau dine in di tempat makan yang ada di mal.

Menurut dia, pemerintah akan memperluas cakupan kota yang dapat melakukan uji coba ini.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, mal, menjadi 50 persen.

Dia mengatakan warga bisa melakukan dine in. Ada aturannya sendiri untuk hal ini.

"Makan di tempat 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).

Banten

Level 3:

Kota Cilegon

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

Kabupaten Pandeglang

Level 4:

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved