Oknum Guru Pesantren Tega Cabuli 12 Santri Laki-laki di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang

Pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial JN (22) dilaporkan telah mencabuli belasan santrinnya.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur 

Bahkan kejadian ini sudah dilakukan pelaku sejak 2016 silam.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan ada 26 murid yang belajar di rumah pelaku dan terungkap 10 diantaranya menjadi korban.

"Pelecehan itu sudah sejak sekira tahun 2016. Beberapa santri jadi korban. Mereka mengalami kekerasan seksual oleh pelaku," kata Sumardji dikutip dari Tribunnews, Jumat (11/6/2021).

Sumardji menerangkan pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming doktrin tak berdasar kepada para korban.

Pelaku mengatakan kepada para korban kalau dirinya bisa membantu besarkan alat kelamin mereka.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebut aksinya sebagai bekal untuk para korban jika sudah berkeluarga nanti agar dapat membahagiakan pasangan.

Pelaku pun mengancam agar korban tak membeberkan kebejatannya kepada siapapun.

"Diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujar Sumardji.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Kakek 60 Tahun, Siswi SMP Melahirkan di Toilet Lalu Buang Bayinya ke Sumur

Awal terungkapnya kasus ini, bermula dari adanya kecurigaan orang tua salah satu korban.

Mendapati kejujuran sang anak telah dilecehkan, akhirnya orang tua korban tersebut langsung melaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ternyata ditemukan banyak korban yang mengalami luka di bagian duburnya.

Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku.

Tak menyangkal, pelaku langsung mengakui perbuatannya itu dan menceritakan telah berkali-kali mencabuli muridnya selama 5 tahun.

TribunBanten.com/TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved