Pria yang Menyeret Anjing 6 Km di Tangerang Ditangkap, Hewan Malang Itu masih Hidup Tapi Penuh Luka

Seorang pria yang terekam kamera sedang menyeret seekor anjing di Tangerang akhirnya ditangkap polisi

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Istimewa via TribunJakarta.com
Pelaku penyiksa anjing berhasil diamankan di Polsek Benda 

Hal itu semakin membuat pelapor yakin melaporkan pelaku tersebut agar mendapatkan ada efek jera. 

“Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami, anggap hewan seperti keluarga sendiri,” urai Albert. 

Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena tentu saja dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. 

“Jadi penganiayaan hewan itu ada pasalnya. Ada di Pasal 302 KUHP, ancaman hukuman 9 bulan tentang penganiayaan terhadap hewan,” ucapnya.

“Jadi saya mau agar jangan semena-mena sama hewan kalau nggak mau bermasalah sama hukum. Hewan apa aja, bukan anjing doang,” ucapnya. 

Albert mengingatkan kepada masyarakat supaya berpikir panjang apabila ingin memelihara hewan.

Baca juga: Sebelum Terjadi Dugaan Penganiayaan, Ayu Thalia Sebut Sempat Bertengkar dengan Anak Ahok

Menurutnya ada komitmen yang dibangun agar hewan itu dapat hidup dengan layak. 

“Jadi imbauan saya kalau ada hewan peliharaan gitu, masyarakat yang mau melihara hewan harus komitmen."

"Jangan suka suka, tapi pas udah besar malah ditinggal,” tuturnya. 

Selain itu juga harus lebih selektif dalam memilih ART. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan dari tindak tanduk ART itu.

“Kalau cari asisten rumah tangga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya,” ucap Albert.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Animals Hope Shelter Mengecam Keras, Ada Anjing Diseret Pakai Sepeda Motor di Tangerang dan di WartaKotalive.com dengan judul Terekam CCTV Aniaya Anjing hingga Buta, Seorang ART di PIK Dipolisikan oleh Sang Majikan

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved