Tunggu Tanggal Mainnya, KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak

Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bertambah.

Editor: Glery Lazuardi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi e-KTP 

Dia juga menilai RUU tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (29/09) sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.

Sri Mulyani mengatakan RUU HPP hadir di saat yang tepat, sehingga membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi.

Di sisi lain pandemi telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat dan menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut.

Sehingga pemerintah harus menghadapi situasi kontraksi pendapatan negara yang sangat dalam.

Sementara belanja negara tumbuh signifikan, yang menyebabkan defisit melebar.

Baca juga: Barang yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021, Siapkan KTP hingga Masker 3 Lapis

Baca juga: Fakta Kartu Prakerja Gelombang 20, Mulai dari Sistem Seleksi hingga Tips Unggah Foto KTP agar Lolos

"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah tiga persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, kami akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better dan mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan, RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan.

Hingga meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP). Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

RUU HPP mengatur beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP).

RUU HPP juga mengatur kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Aturan ini juga memperkuat reformasi administrasi perpajakan dilakukan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP), memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Sementara perluasan basis pajak, diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, dan pemungutan. Lalu penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.

Tulisan ini sudah tayang di nasional.kontan.co.id berjudul Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved