Polisi Menduga Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng WNA, Sudah Kantongi Bukti Chat Grup
Dua bos pemilik layanan pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat kini dalam perburuan Polres Metro Jakarta Pusat.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua bos pemilik layanan pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat kini dalam perburuan Polres Metro Jakarta Pusat.
Melansir Tribun Jakarta, dua pelaku tersebut berinisial P dan M.
Pun polisi menduga M merupakan warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat rilis kasus pinjol ilegal di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Debt Collector Pinjol Edit Foto Ibu dan Anak, Disebar dengan Tuduhan Buat Video Porno untuk Hidup
"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujar Setyo.
"Di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," ungkap Wisnu.
Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di ruko itu yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit hp dan satu perangkat CCTV.
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol di Cengkareng, Akui Dapat Untung 12 Persen dari Utang Nasabah
Penggerebekan di Perumahan Elite
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 karyawan pinjol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjol ilegal.
Saat penggerebekan, Yusri sempat menanyakan nama aplikasi pinjol ilegal kepada salah seorang telemarketing yang hari itu ikut diamankan.
"Kamu tugasnya apa? Menawarkan apa?" tanya Yusri kepada karyawan bernama Desi.
Dengan polosnya, perempuan berhijab biru itu menjawab dengan percaya diri.
Desi menjelaskan dirinya sebagai operator yang menawarkan pinjaman melalui telepon.
Baca juga: Cerita Wakil Gubernur Lampung Jadi Korban Teror Pinjol, Ditagih Utang Rp 1,6 Juta
"Saya tugasnya menawarkan pinjaman dana, kepada masyarakat melalui telepon," kata Desi.
"Saya bekerja di sini sebagai telemarketing, tapi hanya melalui via telepon saja," sambungnya.
Desi mengaku, hanya sebatas menawarkan pinjaman kepada calon nasabah yang pernah masuk aplikasi tersebut.
Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek di Kelapa Gading Kelabui Polisi, Nyamar Jadi Perusahaan Ekspedisi
Menurut Desi, ketika masyarakat telah melakukan login ke dalam aplikasi, data nasabah tersebut otomatis didapat perusahaan.
Desi juga menerangkan, salah satu aplikasi pinjol ilegal yang berada di perusahaan tersebut bernama, 'Ada Modal'.
"Nama aplikasi peminjaman onlinenya yaitu Ada Modal," jelasnya.
"Pekerjaan saya hanya sebatas menawarkan kepada masyarakat yang sudah melakukan login ke aplikasi."
"Meski mereka tidak melampirkan data atau informasi pribadi, otomatis kami sudah mendapatkannya," terang Desi.
"Jadi, karena data mereka sudah kita dapat, keesokan harinya saya menelepon mereka untuk menawarkan ulang," papar Desi.
Saat ditanyai terkait data pribadi masyarakat yang didapat dari salah satu bank, Desi mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Lagi, Sebar Foto Asusila ke Semua Kontak Nasabah Saat Tagih Utang
"Saya tidak tahu data pelanggan itu didapat dari mana. Pokoknya ketika mereka hanya login saja, sistem otomatis sudah memiliki informasinya," ucapnya.
"Tugas saya hanya menelepon orang-orang yang datanya sudah ada tapi tidak melakukan apa-apa. Saya hanya menawarkan ulang," tutup Desi.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Lagi, Sebar Foto Asusila ke Semua Kontak Nasabah Saat Tagih Utang
Teror Korban dengan Gambar Porno
Dari pemeriksaan polisi, ditemukan bukti karyawan fintech tersebut mengirimkan gambar-gambar porno untuk mengancam nasabahnya.
Hal itu dilakukan untuk mendesak para nasabah dapat membayar hutangnya yang memiliki bunga tidak masuk akal.
Yusri mengatakan pinjol yang dinaungi oleh PT ITN ini telah meresahkan masyarakat Kota Tangerang.
Selain bunga tinggi, perusahaan ini kerap menagih dengan kata-kata tidak etis kepada peminjam yang telat mengangsur.
"Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis," kata Yusri di lokasi.
Yusri mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam.
Cara tersebut kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.
Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ada Modal yang Digerebek: Sekali Login Semua Data Pelanggan Didapat
"Tiga bagian utama dari tim analis, telemarketing, kolektor (penagih). ada dua jenis penagihan, langsung didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam," jelas Yusri.
"Lalu penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi akan dikenakan pasal porno. sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," sambung dia lagi.
Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua," katanya.
Polda Metro Jaya untuk saat ini telah menyegel ruko empat lantai tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng Diduga WNA, Polisi: Ada Bahasa Asing di WAG Pengurus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/karyawan-kantor-pinjaman-online-pinjol-di-cengkareng-jawa-barat-rabu-13102021.jpg)