Kabupaten Tangerang
Tak Dikasih Uang untuk Beli Miras, Preman di Kabupaten Tangerang Ini Tega Bakar Pedagang Sosis
Aksi sadis seorang preman yang tega menghabisi nyawa pedagang dengan membakarnya karena tak dikasih uang.
Akibat insiden tersebut, LE terpaksa menerima kenyataan mengalami luka bakar pada tubuhnya yang mencapai 37 persen.
Kini, LE tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, dengan biaya pengobatan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Korban mengalami penganiayaan berat dengan cara dibakar hingga tubuhnya mengalami luka bakar 37 persen," tuturnya.
"Korban masih dirawat di rumah sakit, Alhamdulillah biaya pengobatan korban dicover oleh LPSK," terangnya.
Baca juga: Viral Video Hoaks Pesawat Jatuh & Terbakar di Bandara Adi Soemarmo Solo, Polisi Buru Penyebarnya
Sementara itu, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menuturkan, karena perbuatannya IS dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2.
"IS kita kenakan pelanggaran Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," tutup Kompol Abdul Rachim. (m28)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pedagang Dibakar Preman di Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang Gara-gara Tidak Dikasih Uang