Lengkap! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 16-29 November
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 16-29 November 2021.
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:
-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
-Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Berikut aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali level 1, 2, dan 3.
Seperti diketahui, pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa - Bali, mulai 16 hingga 29 November 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah juga memperbaharui aturan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri No.60 Tahun 2021.
Mulai dari aturan pembelajaran tatap muka, perkantoran, dan kegiatan dine in.
Namun Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (15/11/2021), ini tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Berikut aturan PPKM Jawa-Bali yang tertuang di Inmendagrai Nomor 60 Tahun 2021.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka Level 1,2,3
1. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 1 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%, kecuali:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pesawat-citilink.jpg)