Lengkap! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 16-29 November
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 16-29 November 2021.
3. Wilayah level 3
Perkantoran non esensial WFO maksimal 25% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
Kegiatan Dine In
1. Wilayah level 1
- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Wilayah level 2
- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dan durasi makan 60 menit.
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
3. Wilayah Level 3
- warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%, satu meja maksimal dua orang.
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal dua orang.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul PPKM 16-29 November, Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara