30 Gubernur se-Indonesia Bakal Digugat ke PTUN Terkait Upah Minimum
30 gubernur akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan surat keputusan (SK) terkait UMP dan UMK
TRIBUNBANTEN.COM - 30 gubernur akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Rencananya, gugatan itu dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), selaku organisasi serikat buruh.
"Kami akan mem-PTUN kan 30 SK gubernur terkait UMP dan UMK," kata, Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, pada Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Masih Tak Terima dengan Penetapan UMK 2022, Buruh se-Banten akan Mogok Kerja Hingga 10 Desember 2021
Upaya mengajukan gugatan itu sebagai bentuk protes karena rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan.
Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Said bersama 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok nasional. Namun, belum ada keputusan kapan aksi itu akan dilakukan.
"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi ini akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan UMP dan UMK," jelas Said.
Ia akan mengumumkan kapan tepatnya aksi mogok nasional setelah aksi unjuk rasa selesai pada 10 Desember 2021 mendatang.
Perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Intan Indria Dewi, mengatakan serikat buruh dan pekerja di Banten akan melakukan mogok kerja mulai tanggal 6-10 Desember 2021.
Menurut dia, aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).
"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata dia, dalam keterangannya, pada Kamis (2/12/2021).
Baca juga: UMK 2022 Bekasi Naik Tipis Meski Tetap Tertinggi di Jabar, Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Banten itu meminta agar Gubernur Banten segera merevisi UMK tahun 2022 di seluruh kabupaten dan kota dengan besaran kenaikan sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.
Melalui surat keputusan bersama, untuk menyukseskan aksi tersebut AB3 tidak akan mempermasalahkan kepada serikat pekerja atau buruh yang melakukan sweeping di basis basis kami.
"Kami tidak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat pekerja dan serikat buruh yang melakukan sweeping," ujar Intan.
Pemerintah resmi telah menetapkan upah minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten provinsi Banten.
Hal tersebut sudah disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa (30/11/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2022.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ujar Al Hamidi menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (30/11/2021).
Hamidi mengatakan bahwa menurut arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam penetapan UMK Tahun 2022, telah menetapkan bahwa ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.
Ketiga daerah tersebut mulai dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: UMK Cilegon Cuma Naik 0,71 Persen, Serikat Buruh Berang: Dari Dulu Gubernur Tidak Mau Temui Kami
Berikut daftar besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
- Kabupaten Lebak naik 0,81% atau menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81
- Kota Tangerang naik 0,56% atau menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17% atau menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65
- Kota Cilegon naik 0,71% atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65
Sebelumnya, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten memberikan rekomendasi untuk penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di wilayah Banten, Senin (29/11/2021).
Dalam rapat yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), muncul angka 5,4 persen untuk minimum kenaikan UMK kabupaten/kota.
Ketua DPD SPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengatakan dalam rapat rekomendasi tersebut melibatkan beberapa unsur, mulai dari unsur pemerintah, pekerja hingga pengusaha.
"LKS merupakan lembaga komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan. Tugas dan fungsinya sendiri memberikan rekomendasi tentang ketenagakerjaan di Provinsi Banten," katanya.
Kini, rekomendasi angka 5,4 persen itu tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/presiden-kspi-said-iqbal.jpg)