News

Berlaku Sejak 3 Desember 2021, Ini Aturan Terbaru dan Syarat Masuk ke Indonesia untuk WNI dan WNA

Berikut aturan dan syarat terbaru bagi WNI dan WNA yang mau masuk ke Indonesia.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa
Sebanyak 12 warga negara Srilanka dideportasi pihak imigrasi karena pelanggaran dokumen kesimigrasian melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (10/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut aturan dan syarat terbaru bagi WNI dan WNA yang mau masuk ke Indonesia.

Melansir Tribunnews, pemerintah kembali memperketat pintu masuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19, varian baru yaitu Omicron ke Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan dan Persyaratan Terbaru Penerbangan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib PCR 3x24 Jam

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menjelaskan tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sebisa mungkin, artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave baik yang datang dari internasional maupun domestik.

"Untuk domestik kita akan melakukan pembatasan-pembatasan untuk Nataru dan untuk internasional kita konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron masuk ke Indonesia," tutur Novie saat jumpa pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Bandara Soekarno-Hatta Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara

Kemenhub juga menyebut telah melakukan evaluasi berbagai hal, seperti terhadap pintu masuk yang sudah ada, yakni di bandara Soekarno-Hatta dan bandara internasional di Indonesia lainnya.

"Hari ini pun Soekarno-Hatta terus mengalami kenaikan, bahkan data terakhir yang ada di Soekarno-Hatta itu sudah mencapai 4.000 penumpang lebih yang masuk melalui Soekarno Hatta. Demikian juga dengan Manado, kami juga melakukan hal yang sama, melakukan pengetatan, melakukan pemeriksaan lebih detail dan kami selalu berkoordinasi dengan Satgas maupun Kementerian Lembaga terkait yang ada di dalam OIC (Officer In Charge) di bandara-bandara tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Mulai 3 Desember 2021, Berikut Aturan Terbaru Karantina 10 Hari Bagi WNA-WNI

Berikut ini syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA melalui perjalanan udara yang terdapat dalam SE tersebut:

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

Masa karantina jadi 10-14 hari Melalui aturan baru, otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Novie menjelaskan, karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.

Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk RI.

Baca juga: Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan dan Syarat untuk Pengunjung

Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas.

Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

"Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021," kata Novie.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Terbaru Masuk Indonesia Diperketat Untuk Cegah Omicron, Berikut Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved