Kabupaten Tangerang

Sindikat Internasional Perdagangan Orang di Tangerang Terbongkar, Pelaku Raup Rp 30 Juta Sebulan

Kasus sindikat internasional perdagangan orang di kawasan Kabupaten Tangerang berhasil dibongkar.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Polresta Kota Tangerang membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) sindikat internasional di kawasan Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus sindikat internasional perdagangan orang di kawasan Kabupaten Tangerang berhasil dibongkar.

Melansir Warta Kota, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku perdagangan orang internasional tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial AM dan UA.

Dalam aksinya, AM dan UA mampu mengirimkan empat korban dan meraup keuntungan mencapai Rp 40 juta.

"Hari ini Satreskrim Polresta Kota Tangerang berhasil meringkus dua orang tersangka yang melakukan perdagangan orang jaringan internasional yang telah beraksi selama satu tahun," ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Begini Dalih Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tangerang, Tak Ada yang Nyuruh

"Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan tiga hingga empat orang, dengan meraup keuntungan mencapai Rp 20 sampai Rp 30 juta dalam satu bulan," imbuhnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesauat, tiga buah surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan BRI," jelasnya.

Baca juga: Alasan PN Tangerang Tunda Vonis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi Anak

Wahu juga menerangkan, AM dan UA telah memakan korban sebanyak 56 orang, namun enam orang diantaranya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri

Polresta Kota Tangerang membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) sindikat internasional di kawasan Kabupaten Tangerang.
Polresta Kota Tangerang membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) sindikat internasional di kawasan Kabupaten Tangerang. (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Enam orang korban tersisa yang belum diberangkatkan tersangka asal Lampung tersebut ialah LN  S, AS, NYW, I. 

"Sedangkan, 50 orang diantaranya telah berangkat ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal," kata Wahyu.

 
"Dari enam orang korban yang belum berangkat ini, terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan," sambungnya.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta atas Kasus Dugaan Prostitusi, Cynthiara Alona Menangis

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada tanggal 17 November 2021 lalu, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut. 

"Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan di iming-imingi akan di pekerjakan di luar negeri daerah timur tengah," ungkapnya.

Baca juga: Fenomena PSK Hamil dalam Jaringan Prostitusi, Terhimpit Ekonomi hingga Ingin Rasakan Sensasi

AM dan UA merekrut calon korbannya melalui media sosial Facebook, untuk dibekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya. 

Untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri yang akan menyalurkan korban ke dua negara, yakni Turki dan Qatar. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved