BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Regulasi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Regulasi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi pegawai honorer - Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan, Pemkot Makassar: Malas dan Tidak Disiplin
Hamimi juga menuturkan, masih belum mendapat instruksi atau arahan lagi dari pemerintah pusat, akan seperti apa teknisnya.
Baca juga: Kabar Baik: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ada Syarat, Masa Kerja, dan Kriteria Usianya
Selain itu, peniadaan honorer tahun 2023 menurutnya tetap memerlukan anggaran serta kajian yang mendalam.
"Karena tidak sedikit untuk membayar tenaga honorer, apakah nantinya dibayar APBD atau APBN kita juga belum tahu," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Hamimi, Pemkab Serang tetap mengacu dan menunggu aturan.
Ia pun berharap, agar jika tenaga honorer tidak jadi PNS, maka bisa jadi PPPK.
