Virus Corona di Banten

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 28 Februari 2022, 8 Kota/Kabupaten di Banten Masuk Level 3

Pemerintah memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 22-28 Februari 2022.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 22-28 Februari 2022.

Di periode ini terdapat penambahan untuk PPKM Level 3.

Derah PPKM level 3 berarti kabupaten/kota itu berisiko sedang dalam penularan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, 4 daerah berstatus PPKM level 3 sebanyak 99 daerah.
Pekan sebelumnya, daerah PPKM level 3 di Jawa Bali hanya sebanyak 66 daerah.

Baca juga: Skenario Pemerintah Pada Masa Transisi Pandemi ke Endemi Covid-19, Luhut: Akan Bertahap

Berikut kabupaten/kota berstatus PPKM level 3 selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022:

Daerah PPKM Level 3 di Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat:

Kota Sukabumi

Kota Bogor

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved