Virus Corona di Banten
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 28 Februari 2022, 8 Kota/Kabupaten di Banten Masuk Level 3
Pemerintah memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 22-28 Februari 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 22-28 Februari 2022.
Di periode ini terdapat penambahan untuk PPKM Level 3.
Derah PPKM level 3 berarti kabupaten/kota itu berisiko sedang dalam penularan Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, 4 daerah berstatus PPKM level 3 sebanyak 99 daerah.
Pekan sebelumnya, daerah PPKM level 3 di Jawa Bali hanya sebanyak 66 daerah.
Baca juga: Skenario Pemerintah Pada Masa Transisi Pandemi ke Endemi Covid-19, Luhut: Akan Bertahap
Berikut kabupaten/kota berstatus PPKM level 3 selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022:
Daerah PPKM Level 3 di Jakarta:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat:
Kota Sukabumi
Kota Bogor