Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Aktif 1 April 2022, Ini Sasarannya

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku di jalan tol mulai 1 April 2022.

Editor: Glery Lazuardi
Alex Suban/Alex Suban
Ilustrasi ETLE 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3).

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Kena e-Tilang? Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved