Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Aktif 1 April 2022, Ini Sasarannya
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku di jalan tol mulai 1 April 2022.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3).
Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Kena e-Tilang? Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.