Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba NTT, 5 Orang Pemuda Diciduk Polisi Gegara Culik Wanita

Lima warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terkait kasus kawin tangkap.

Editor: Glery Lazuardi
(Shutterstock)
Ilustrasi menikah. Sebanyak lima warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terkait kasus kawin tangkap. ANG alias Ance (26) adalah korban kasus kawin tangkap yang melibatkan lima pemuda warga Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terkait kasus kawin tangkap.

ANG alias Ance (26) adalah korban kasus kawin tangkap yang melibatkan lima pemuda warga Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.

Baca juga: Fenomena Musim Kawin di Kota Serang: 3 Penghulu Nikahkan 24 Pasangan Pengantin dalam Satu Hari

Apa itu kawin tangkap?

Kawin tangkap merupakan tahap awal dari proses peminangan perempuan dalam adat masyarakat Sumba.

Dalam istilah adat, cara peminangan ini dinamakan piti rambang atau ambil paksa.

Dalam hal ini, calon mempelai laki-laki akan 'menangkap' calon mempelai perempuannya untuk kemudian dilamar dan dinikahi.

Sebenarnya istilah kawin tangkap di Sumba sudah dihentikan sejak 2020 lalu.

Empat bupati di Pulau Sumba saat itu menandatangani kesepakatan bersama stop kawin tangkap yang masih terjadi beberapa waktu lalu.

Baca juga: 10 Laporan Kasus Penelantaran Anak di Banten 2022: Ada Anak Jadi Korban karena Orang Tua Kawin Lagi

Bupati Sumba Barat, Drs Agustinus Niga Dapawole menegaskan, dari sisi budaya Sumba tidak mengenal adanya kawin tangkap. Yang benar menurutnya adalah kawin lari.

"Dan, secara tradisi budaya Sumba membolehkan hal itu terjadi," ujar Bupati Niga melalui Asisten Adminstrasi Umum Setda Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda S.Sos, sesaat setelah menghadiri rapat tindak lanjut atas penandatanganan kesepakatan bersama empat bupati se-Sumba tentang stop kawin tangkap.

Rapat ini dipimpin Bupati Niga Dapawole di ruang rapat Bupati Sumba Barat, Senin (20/7/2020).

Yermia menjelaskan kawin lari terjadi bila anak perempuan dan laki-laki saling mencintai tetapi kedua orang tua tidak setuju.

Keduanya pun memutuskan kawin lari agar proses perkawinan cepat terlaksana.

Menurutnya, kawin lari terjadi bila kedua anak saling mencintai dan salah satu keluarga perempuan atau laki-laki tidak setuju.

Dengan demikian dua sejoli memilih jalan pintas kawin lari dan sebagainya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved