Warga Jakarta Dukung Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok
Warga DKI Jakarta menyambut baik soal kebijakan Anies Baswedan yang akan mencabut Pergub penggusuran warisan basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
TRIBUNBANTEN.COM - Warga DKI Jakarta menyambut baik soal kebijakan Anies Baswedan yang akan mencabut Pergub penggusuran warisan basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Aturan penggusuran warisan Ahok tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 207 tahun 2016.
Sebagai informasi, aturan warisan Ahok itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Ahok pun kerap menggunakan Pergub ini sebagai landasan hukum setiap kali melakukan penggusuran paksa.
Baca juga: Warga Korban Gusuran Ahok Resmi Tempati Kampung Susun, Anies Baswedan: Kita Ambil Hikmahnya
Rencana pencabutan Pergub penggusuran warisan Ahok ini disambut baik oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Meski pun senang atas kebijakan Anies Baswedan, warga masih belum tenang.
Hal tersebut lantaran Pergub itu sendiri sampai saat ini belum resmi dicabut.
"Menanggapi statement dari gubernur yang memastikan ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi kami juga enggak bisa langsung senang, karena Pergubnya belum (resmi) dicabut," ujar Perwakilan KRMP dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Oleh karena itu, ia masih menagih komitmen Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Pergub tersebut.
Terlebih, draf Pergub baru untuk menggantikan regulasi warisan Ahok masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang kami butuhkan adalah bagaimana komitmen atau keseriusan dari Anies selaku gubernur ataupun pihak Pemprov untuk benar-benar mengawal prosesnya supaya Pergub ini benar-benar dicabut," ujarnya.
Ia pun menyayangkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang terkesan tertutup perihal pencabutan Pergub penggusuran warisan Ahok ini.
Sebab, surat permohonan audiensi yang sempat dilayangkan ke Anies tak kunjung mendapat balasan.
Padahal, KRMP hanya ingin meminta penjelasan soal proses pencabutan Pergub 207/2016 tersebut.
Baca juga: Pergub Penggusuran Produk Ahok Bakal Dicabut, Anies Baswedan: Tinggal Tunggu Waktu
"Saya ingin memberikan penekanan juga, sebenarnya sangat disayangkan sangat minim transparansinya pada kami yang sudah mengajukan permohonan ini," tuturnya.
Pencabutan Pergub Penggusuran Warisan Ahok Tunggu Kemendagri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok segera dicabut.
Adapun Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun menyebut, proses pencabutan Pergub penggusuran itu kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sedang dalam proses pencabutan, tinggal menunggu dari kementerian. Karena kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucapnya, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Praktik Jaul Beli Jabatan di Era Anies Baswedan Dibongkar PDIP, Jadi Camat Dibandrol Rp 250 Juta
Sebagai informasi, Pergub 207/2016 itu dahulu kerap dijadikan landasan hukum bagi Gubernur Ahok untuk melakukan penggusuran paksa.
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut Pergub tersebut sebelum lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Pasalnya, mereka khawatir Pergub itu kembali dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.
Sambil menunggu restu pemerintah pusat, Pemprov DKI pun kini tengah menyusun aturan baru untuk menggantikan Pergub penggusuran warisan Ahok itu.
"Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat ya, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," ujarnya.
Anies Baswedan: Penggusuran Era Ahok Tinggal Sejarah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menyinggung aksi penggusuran yang kerap dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.
Baca juga: Gaji PNS Fresh Graduate DKI Jakarta Rp 12-18 Juta, Anies Baswedan: Sangat Kompetitif
Hal ini diungkapkan Gubernur Anies saat meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Jakarta Timur.
Adapun kampung susun itu dibangun bagi eks warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang jadi korban penggusuran di era Ahok pada 2016 silam.
Gubernur Anies Baswedan pun memastikan, era kelam di mana Pemprov DKI kerap melakukan penggusuran paksa kini sudah berakhir.
"Itu sudah jadi sejarah, kita ambil hikmahnya," ucap Anies dalam sambutannya, Kamis (25/8/2022).
Anies mengakui, relokasi warga untuk menunjang program-program pembangunan pemerintah memang tak bisa dihindarkan.
Namun, menggunakan cara-cara kekerasan untuk menggusur warga juga tak dibenarkan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah mencarikan solusi hunian bagi warga yang akan digusur, sehingga proses relokasi bisa berjalan lancar tanpa adanya penolakan.
"Ke depan kami pastikan bahwa semua rencana pembangunan yang dikerjakan harus bisa dikomunikasikan dan diberikan jalan keluar untuk rakyat," ujarnya.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo-Anies, Relawan Bilang Begini
"Apa sulitnya ini (pembangunan kampung susun) dibahas di tahun pada saat itu (warga Bukit Duri digusur)," sambungnya.
Bila saat itu Ahok sudah menyediakan hunian sebelum melakukan penggusuran, Anies yakin, warga bakal merasa lebih tenang dan secara sukarela meninggalkan tempat tinggalnya.
"Saat itu sudah dibahas rumah begini tenang semua bukan, semua punya kesempatan," tuturnya.
Sebagai informasi, kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung dibangun dengan luas unit hunian 36 m2, terdiri dari ruang privat sebesar 21 meter persegi dan ruang usaha sebesar 15 meter persegi.
Ruang usaha disediakan untuk memberi kesempatan bagi penghuni dalam mengembangkan produktivitas ekonomi rumahan dari unit huniannya.
Desain unit hunian juga unik dengan mezanin, kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, balkon, dan ruang usaha/produksi pada setiap unit huniannya.
Jarak antar lantai bangunan memiliki ketinggian 396 sentimeter sehingga memungkinkan dikembangkannya area ekonomi untuk berbagai jenis usaha atau dapat juga diubah menjadi unit hunian tambahan di masa yang akan datang.
Baca juga: Anies Baswedan Dianggap Tak Bisa Pimpin Jakarta, Politisi PDIP: 5 Tahun Saja Tak Bisa Ngapa-ngapain
Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung ini merupakan tindak lanjut pembangunan kampung susun sebelumnya yang sudah dihuni, yaitu Kampung Susun Akuarium Tahap I sebanyak 2 blok dan 107 unit.
Selain di lokasi ini juga terdapat pembangunan kampung susun yang telah selesai, yaitu Kampung Susun Kunir sebanyak 1 blok dan 33 unit hunian yang akan diresmikan kemudian.
Selanjutnya terdapat 2 (dua) lokasi kampung susun yang sedang dalam proses pembangunan, yakni Kampung Susun Akuarium Tahap 2 sebanyak 3 blok dan 134 unit hunian, serta Kampung Susun Jalan Tongkol sebanyak 2 blok dan 128 unit hunian, serta Kampung Susun Bayam sebanyak 3 blok dan 135 unit hunian.
Sehingga total kampung susun yang akan terselesaikan pembangunannya pada tahun ini sebanyak 14 blok dengan 612 unit hunian.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Sebut Pergub Penggusuran Warisan Ahok Segera Dicabut, Warga: Kami Enggak Bisa Langsung Senang