Sidang Ferdy Sambo

Terduga Penyusup di Sidang Perdana Kasus Brigadir J Diamankan Polisi, Sempat Rusuh dengan Massa

Seorang terduga penyusup pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diamankan polisi.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Seorang terduga penyusup pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diamankan polisi, 

Walaupun sempat menolak, Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di lantai dua.

"Kemudian Ricky meninggalkan Putri dan Yosua berdua di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit," papar jaksa. Setelah Yosua keluar dari kamar, lanjut jaksa, Kuat Maruf kemudian menghampiri Putri mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," ucap jaksa menirukan desakan Kuat kepada Putri.

"Saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.

Baca juga: PROFIL Wahyu Iman Santoso Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo cs, Terungkap Kekayaan Tembus Rp 12 M

Setelahnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah.

Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.

Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Amankan Terduga Penyusup pada Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved