Stunting
Cegah Stunting dengan Cerdas Parenting
Dalam hal tumbuh kembang anak, tergantung pada cara orang tua mengurus dan membesarkan, terutama dalam asupan bergizi untuk terhindar dari stunting
Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
TRIBUNBANTEN.COM - Orang tua yang cerdas dalam parenting dapat membantu mencegah stunting sedini mungkin.
Stunting adalah permasalahan anak dengan kekurangan gizi, kondisi ketika balita memiliki tinggi badan di bawah rata-rata yang menyebabkan anak gagal tumbuh dan berkembang.
Anak yang terkena stunting akan mengalami banyak gangguan kesehatan, mudah terserang penyakit, infeksi, perkembangan level kognitif rendah, dan IQ di bawah rata-rata.
Dampak stunting bagi anak adalah terjadinya gangguan sistem kekebalan tubuh, masalah fungsi otak, dan perkembangan organ yang serius.
Baca juga: 15 Kegiatan Pencegahan Stunting di Desa
Menurut Kementerian Kesehatan RI, pencegahan stunting sejak dini perlu dilakukan agar perkembangan tumbuh kembang anak tidak terhambat.
Sejak buah hati dalam kandungan hingga masa tumbuh perkembangan krusial usia 2 tahun, usia lanjutan hingga 5 tahun, dan pertumbuhan anak hingga remaja.
Stunting menjadi masalah kesehatan anak yang serius jika tidak ditangani dengan cepat, pencegahannya dapat dilakukan dari hal terdekat dan yang paling sederhana, yaitu dengan parenting.
Parenting adalah pola asuh orang tua terhadap anak, mulai dari memenuhi kebutuhan gizi yaitu makanan dan minuman, psikologis, bersosialisasi hingga pemberian pendidikan.
Baca juga: Cegah Stunting, Pahami Tumbuh Kembang Anak Sejak 1000 Hari Pertama Kehidupan Anak
Lalu seberapa penting parenting dalam pencegahan stunting?
Dalam hal ini tumbuh kembang anak, tergantung pada cara orang tua mengurus dan membesarkan.
Dari mulai asupan makanan bergizi hingga pengajaran soal pendidikan, kebersihan dan kesehatan menjadi peran penting orang tua.
Kehidupan anak sejak dalam kandungan bergantung pada orang tua.
Sehingga ayah dan ibu memegang peran sentral terhadap kelangsungan dan perlindungan kehidupan mereka, terutama untuk terhindarnya dari stunting.
Sebagaimana yang tertera dalam UU perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 yang menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Di mana dalam tumbuh kembangnya tidak dapat dilepaskan orang tua.