Bidan di Pandeglang Ditahan
Hasil Mediasi di Komisi V DPRD Banten: Dokter dan Bidan di Pandeglang Sepakat Damai
Komisi V DPRD Banten menggelar mediasi perdamaian antara dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan Bidan N (Nunung)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Yeremia menuturkan alasan pihaknya meminta pihak Dinkes dan IDI dihadirkan dalam mediasi ini.
Untuk Dinkes Provinsi Banten dihadirkan, karena dalam hal ini dr. A merupakan salah satu tenaga kesehatan penugasan khusus (Tuksus) dari Dinkes Provinsi Banten.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, DPRD Banten Ajak Dokter dan Pihak Bidan di Pandeglang Mediasi
"Makanya saya hadirkan dinkes supaya dr. Aisah ke depan tugas-tugasnya tidak terganggu," katanya.
Supaya dr. A bisa fokus melakukan tugasnya kembali di masyarakat.
Sedangkan perwakilan IDI dihadirkan yaitu dikarenakan yang bersangkutan berprofesi sebagai seorang dokter.
Kehadiran perwakilan dari IDI ini, untuk menjadi saksi dalam perdamaian antara Dokter dr. A dan Bidan N.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Dokter dr. A, Suhaedi menyampaikan dalam mediasi ini kedua belah pihak telah saling memaafkan.
"Jadi alhamdulillah mediasi ini tercapai dengan lancar dan aman dan sesuai dengan apa yang kami harapkan," terangnya.
Adapun kelanjutannya, kata dia, sudah ditegaskan dalam mediasi ini.
Bahwasanya persoalan antara kliennya dan pihak terlapor, telah diselesaikan dengan perdamaian.
"Kalau untuk hukuman, itu sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pengadilan karena telah berproses," katanya
"Yang intinya dalam bunyi perdamaian pun itu bisa menjadi alat bukti di sana bahwa kedua belah pihak sudah damai. Adapun keputusannya kita hargai proses hukum," sambungnya.
Namun meskipun proses hukum masih berlangsung, ditegaskannya bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Baca juga: Memangku Bayinya, Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang: Alhamdulillah Diperlakukan Baik
"Meskipun hukum sudah berproses, kita hargai proses hukum, tapi dokter Aiysah sudah memaafkan setulus hati," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus ini, N merupakan seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang.