Bidan di Pandeglang Ditahan

Hasil Mediasi di Komisi V DPRD Banten: Dokter dan Bidan di Pandeglang Sepakat Damai

Komisi V DPRD Banten menggelar mediasi perdamaian antara dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan Bidan N (Nunung)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Komisi V DPRD Banten menggelar mediasi perdamaian antara dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan Bidan N (Nunung), selaku terlapor atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan Covid-19, Kamis (1/12/2022). 

N sempat ditahan sejak 17 November 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.

N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas berinisial dr. A di Kabupaten Pandeglang.

Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.

Baca juga: Besok Jalani Sidang, Ini Kasus yang Menjerat Bidan di Pandeglang yang di Rutan Bersama Bayinya

Namun penahanan terhadap Bidan N kini telah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Penangguhan itu dikabulkan Majelis Hakim, pada sidang kedua yang digelar pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Semua pihak telah sepakat untuk dilakukan perdamaian, namun keputusan itu diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved