Bidan di Pandeglang Ditahan
Hasil Mediasi di Komisi V DPRD Banten: Dokter dan Bidan di Pandeglang Sepakat Damai
Komisi V DPRD Banten menggelar mediasi perdamaian antara dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan Bidan N (Nunung)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
N sempat ditahan sejak 17 November 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.
N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas berinisial dr. A di Kabupaten Pandeglang.
Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.
Baca juga: Besok Jalani Sidang, Ini Kasus yang Menjerat Bidan di Pandeglang yang di Rutan Bersama Bayinya
Namun penahanan terhadap Bidan N kini telah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Penangguhan itu dikabulkan Majelis Hakim, pada sidang kedua yang digelar pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Semua pihak telah sepakat untuk dilakukan perdamaian, namun keputusan itu diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.