Korban Pelecehan Oknum Dosen Universitas Andalas Belum Lapor Polisi, 'Takut Tidak Lulus dari Kampus'

KC Disebut melakukan pelecahan kepada 8 mahasiswinya dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengancam para korban tidak akan diluluskan

Editor: Siti Nurul Hamidah
Net
Ilustrasi: KC Disebut melakukan pelecahan kepada 8 mahasiswinya dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengancam para korban tidak akan diluluskan 

"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya. 

Baca juga: Pengamat Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Cikande, Minta Pelaku Dihukum Sampai Efek Jera

Pelecehan sejak Februari 2022

Kasus Pelecehan Diketahui Sekitar Januari atau Februari 2022

Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas Benny Amir mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.

Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Tukang Cukur, 10 Bocah di Serang Lakukan Visum di RS Didampingi Unit PPA

Dinonaktifkan

Menurut Benny Amir, KC kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Oknum dosen berinisial KC tersebut diketahui mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas

Benny Amir mengatakan, Satgas PPKS Unand sudah memeriksa satu mahasisiwa sebagai korban.

Oknum dosen berinisial KC sebagai pelaku juga sudah diperiksa Satgas PPKS Unand.

"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" ujarnya.

Anggota DPRD Sumbar Bersuara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Ali Tanjung menyarankan agar korban pelecehan seksual di Universitas Andalas (Unand) melapor ke pihak berwajib.

Ali Tanjung mengatakan, dengan melaporkan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang berlaku untuk menangkap dan memproses pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved